Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara ( Bupati TTU ), Yosep Falentinus Delasalle Kebo memcat seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) berinisial BK yang diduga menjalin hubungan asmara dengan wanita idaman lain (WIL)
Surat Keputusan (SK) pemecatan yang bersangkutan telah ditandatangani pada Rabu, 23 Juli 2025 lalu.
Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, pemberhentian yang bersangkutan dari ASN lantaran diduga menjalin hubungan asmara dengan WIL selama 15 tahun.
"Mempunyai anak (dari hubungan dengan WIL tersebut)," ujarnya, Minggu, 27 Juli 2025.
Baca juga: Bupati TTU Tegaskan Warga yang Tempati Tanah Pemda di KM 9 Kefamenanu Akan Direlokasi
Pada tahun 2023 lalu, Pemkab TTU telah menegur yang bersangkutan namun, teguran tersebut tidak diindahkan.
Hasil pemeriksaan yang bersangkutan ini disampaikan kembali kepada Bupati TTU beberapa waktu lalu.
Setelah dilakukan pengecekkan kembali, ternyata ASN tersebut masih tinggal serumah dengan wanita idaman lain ini di wilayah Kelurahan Benpasi.
"Sehingga kita putuskan untuk mengakhiri ikatan sebagai seorang ASN untuk tidak melanjutkan karirnya," ucapnya.
Dikatakan Falentinus, ia menginstruksikan pemeriksaan ulang terhadap oknum pegawai Dinas Komdigi Kabupaten TTU berinisial KL yang tersandung kasus perzinahan terhadap isteri orang berinisial YM. Pemeriksaan ulang ini dilakukan usai orang nomor satu Kabupaten TTU ini menerima laporan dari Kadis Komdigi bahwa tidak ada temuan terhadap yang bersangkutan ihwal laporan kasus perzinahan tersebut.
"Sehingga saya tidak percaya dan saya suruh ulang lagi oleh Inspektorat," ungkapnya.
Dikatakan Falentinus, dirinya akan mencari tahu lebih jauh perihal adanya dugaan oknum yang melindungi yang bersangkutan. Pasalnya, dalam laporan pemeriksaan sebelumnya bahwa, tidak ada temuan.
Baca juga: Nama Dua Mantan Bupati TTU Bakal Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kota Kefamenanu
Sebelumnya, Falentinus juga memecat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (PNS) yang diduga terjerat hubungan asmara terlarang. Kedua ASN menjalin hubungan asmara hingga memiliki seorang buah hati.
Kedua ASN ini masing-masing telah memiliki suami maupun istri. SK pemecatan kedua ASN ini ditandatangani oleh Bupati TTU.
"Sampai membuahkan anak dan proses ternyata sudah berjalan," ujarnya.