Kasus AKBP Fajar Lukman

Dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Tensi Darah Eks Kapolres Ngada Cukup Tinggi

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FAJAR LUKMAN - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman dengan tangan terborgol berada di ruang Wicaksono Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Selasa, (10/6/2025)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama barang bukti. Selasa (10/6/2025).

Saat menuruni anak tangga dari lantai atas, AKBP Fajar Lukman menggunakan baju putih berkrah, celana coklat, dengan tangan diborgol, dan masker berwarna hitam, didampingi penyidik.

Tersangka kasus kekerasan seksual pada anak tersebut diantar menggunakan mobil Toyota Hiace berwarna putih.

Sebelum ke Kejari Kota Kupang, AKBP Fajar Lukman di antar Ketua unit PPA, AKP Fridinari Kameo bersama anggota unit PPA dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT ke Kompartemen Kedokteran Kepolisian Posko DVI,  Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kota Kupang guna dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kasubdit Dokpol, Kompol Aris Saputro,. H., M. H., M. Si kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan keadaan AKBP Fajar Lukman tensi darahnya tinggi.

"Tensi darahnya tadi cukup tinggi. Tetapi keadaan beliau baik-baik saja, karena ini hanya pemeriksaan rutin seperti pemeriksaan biasa," kata Kompol Aris.

Pantauan POS-KUPANG.COM, pemeriksaan kesehatan di Kompartemen Dokpol Posko DVI, RS Bhayangkara Titus Ully, Kota Kupang berlangsun sekitar 15 menit.

Setelah pemeriksaan kesehatan, AKBP Fajar diarahkan menuju ke mobil, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Kota Kupang untuk dilakukan tahap dua.

Diketahui barang bukti yang dilimpahkan berupa pakaian, bukti digital forensik berupa rekaman video dalam bentuk compact disk.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, AKBP Fajar Lukman melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).

Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur. F lalu membawa anak berusia enam tahun dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari AKBP Fajar Lukman.

Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.

Aksi tak terpuji yang dilakukan AKBP Fajar Lukman tidak berhenti sampai di situ. Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman Tiba di Kejari Kota Kupang Pakai Masker dan Tangan Diborgol

Halaman
1234

Berita Terkini