Lebih lanjut dalam surat itu menyebutkan, kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, terungkap setelah otoritas Australia menemukan video pelecehan seksual anak di bawah umur di situs porno mereka pada pertengahan 2024.
Video tersebut menunjukkan tiga anak yang masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun dan termasuk balita berusia tiga tahun, yang diunggah dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemerintah Australia kemudian melaporkan temuan ini ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Indonesia, yang meneruskannya ke Polda NTT dan akhirnya ke Markas Besar Polri.
Pada 20 Februari 2025, AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Kupang. Selain dugaan pencabulan, hasil tes menunjukkan bahwa AKBP Fajar juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang kemudian melakukan pendampingan terhadap korban-korban tersebut.
Pelaksana tugas Kepala DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe, menyatakan bahwa pendampingan telah berlangsung selama 20 hari dan mengungkapkan bahwa ketiga korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
KPPI menyebutkan, berdasarkan tindakan pelaku yang keji dan tidak manusiawi tersebut, pelaku terjerat dengan beberapa Undang-Undang (UU).
Pertama, UU No 21 Tahun 200t tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena kejahatan pelaku dilakukan secara terorganisir yang mengacu pada kejaahatan yang melibatkan eksploitasi ekonomi terhadap para korban,
Kedua, UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang hak setiap orang mendapat perlindungan dari kekerasan dan berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia
Ketiga, UU No 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang salah satu isinya mengatur tentang larangan peredaran video asusila.
Keempat, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang isinya terkait pencegahan, perlindungan dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika dan memberantas peredaran gelap Narkotika. (vel)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS