Kemudian program JKM, ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan (3 tahun), maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak sejak TK hingga perguruan tinggi nominal maksimal Rp 174 juta. (tim/gem)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS