Pilgub NTT

Debat Kedua Pilgub NTT, Melki-Johni Alokasikan Rp20 M Untuk BJS 100 Ribu Naker Disabilitas 

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melki-Johni saat debat kedua bersama Tim pemenang, Rabu, 6 November 2024.

POS-KUPANG. COM, KUPANG -Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT nomor urut 2, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Johni Asadoma (MELKI-JOHNI), siap mengalokasikan anggaran  Rp 20  miliar untuk melindungi 100 ribu tenaga kerja di seluruh NTT. 

Perlindungan itu diberikan bagi para petani, peternak dan nelayan serta pekerja disabilitas di NTT. 

MELKI-JOHNI menyiapkan dana Rp 20 miliar  per tahun untuk membiayai BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 ribu pekerja di berbagai sektor,  termasuk para penyapu jalan, penjaga rumah ibadah, tukang ojek, pelaku UMKM serta pekerja di sektor-sektor lainnya. 

"Kami menyiapkan untuk 100 ribu orang pekerja baik yang bekerja di sektor pertanian, kelautan, perikanan dan sektor lain serta pekerja disabilitas dan mereka-mereka yang rentan akan kita bantu. Kita siapkan anggaran Rp20  miliar," kata Melki Laka Lena usai debat kedua Pilgub NTT, Rabu , 6 November 2024.

Baca juga: Debat Kedua Pilgub NTT, Ketua KPU: Berbicaralah dengan Bahasa Kasih 

Melki menjelaskan, program ini sudah mendapat dukungan dari 36 anggota DPRD NTT yang berasal dari 11 partai politik koalisi Melki-Johni. 

"Kami sudah bicarakan dengan 36 anggota DPRD Provinsi NTT dari koalisi Melki-Johni dan sudah disetujui," kata Melki  Laka Lena.

Dalam banyak kesempatan ketika kunjungan ke masyarakat bersama mitra kerja, Melki Laka Lena juga sering mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan. 

Sayangnya, sebagian besar masyarakat NTT terlebih pekerja rentan yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan sendiri beberapa program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Bagi pekerja kategori Penerima Upah (PPU) seperti ASN, karyawan BUMN, karyawan swasta dan lainnya, mereka langsung tercover mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dimana iurannya langsung dibayarkan oleh perusahaan (pemberi kerja). 

Perhitungan Pembiayaan dari APBD untuk program BPJS Ketenagakerjaan mandiri, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta sesuai ketentuan adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000-Rp 207.000. Sementara untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya. 

Jika penghasilan peserta mandiri tercatat sebesar Rp1.000.000, maka iuran JKK yang dibayar sebesar Rp10.000. Dengan demikian, total iuran JKK dan JKM yang dibayarkan peserta tiap bulannya yakni Rp 16.800. Jadi untuk 100.000 peserta, iuran yang dibayar per bulan mencapai Rp1.680.000.000 dan dalam setahun Rp 20.160.000.000. 

Dari rincian pembiayaan di atas, menjadi jelas bahwa angka Rp 20 miliar yang kerap digaungkan Melki-Johni untuk melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi, sudah melalui perhitungan yang matang. Bukan sekadar angka yang asal disebut untuk menyenangkan masyarakat ketika kampanye.

Manfaat Perlindungan Pekerja Rentan Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. 

Apabila sakit, peserta akan mendapat layanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) secara gratis sesuai kebutuhan media. 

Apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Selain itu ada beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Halaman
12

Berita Terkini