Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti untuk menghadapi sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Manggarai Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Manggarai Barat Ferdiano Sutarto Parman mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima jadwal sidang resmi dari MK. Kendati begitu persiapan jelang sidang terus dilakukan.
"Soal persiapan, dapat kami sampaikan bahwa kami sudah siap mengikuti sidang di MK. Hal-hal lain yang berkenan dengan keperluan sidang, akan kami sesuaikan berdasarkan perkembangan di MK," kata Ano Parman, sapaan akrab Ferdiano Parman, Rabu (8/1/2024).
Ano mengaku pihaknya telah mempelajari setiap tudingan yang didalilkan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut satu (Mario-Richard), selaku pemohon.
"Yang pasti kami sudah menerima permohonan dari pemohon, dan telah dipelajari tiap dalil yang terkait dengan KPU, kami juga sudah menyusun jawaban untuk menjawab dalil yang dikemukakan paslon nomor urut satu," ujarnya.
Baca juga: Anak Buah Jumawa Jarang Angkat Telepon, Bupati Manggarai Barat Edi Endi Geram
Ano secara pribadi juga siap memberikan keterangan di MK terkait tudingan Mario-Richard bahwa ia mencoblos dua kali saat pemungutan suara pada 27 November lalu. Ano dituding mencoblos di dua TPS berbeda.
"Jika diperlukan keterangan saya akan berikan," tegasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara, paslon nomor urut dua Edi-Weng meraup 73.872 suara atau 50,93 persen.
Sedangkan Mario-Richard sebanyak 71.164 suara atau 49,06 persen.
Paslon Mario-Richard menolak hasil pilbup Manggarai Barat dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS