Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada Jawa Timur: Risma-Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma - Gus Hans).

POS-KUPANG.COM - Calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta ( Risma-Gus Hans ) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. 

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil Pilkada Jatim 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

“Mendiskualifikasi Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024,” tutur Tri Wiyono dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

Risma-Gus Hans juga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Jawa Timur terkait hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang menetapkan kemenangan pasangan Khofifah-Emil. 

Minta perolehan suara tanpa kubu Khofifah-Emil Selain itu, Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024 tanpa suara Khofifah -Emil Dardak.

Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanil Hakim sebanyak 1.797.332 suara. Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilgub Jatim.

Namun, jika MK menolak, Risma membuat petitum alternatif yakni supaya ada pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan paslon 2, Khofifah-Dardak.

“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.” terang Wiyono. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini