Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena berupaya membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengeklaim bahwa pemecatan Rudy Soik disebabkan oleh pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS