Pilkada Serentak 2024

43 Wilayah Pilkada Versus Kotak Kosong, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah melawan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.

Bila nantinya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 d UU Pilkada maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.

"Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara. Karena penyelenggaraan Pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 Undang-Undang 8 tahun 2015," kata Idham. (tribun network/gta/mar/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini