"Sudah sangat terang benderang bahwa Putusan MK 60 harus berlaku di Pilkada 2024. Sebab, pencalonan baru akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 sehingga masih dalam koridor waktu pencalonan yang diatur dalam PKPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024," pungkas Titi.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD merupakan langkah bagus untuk menyelamatkan demokrasi dari upaya partai politik yang bersekongkol membuat skenario kotak kosong.
"Menurut saya ini putusan yang bagus ya untuk menyelamatkan demokrasi kita dari upaya membajak demokrasi di mana partai partai bersekongkol membeli perahu sehabis-habisnya, sehingga terbangun lah kotak kosong," kata pakar hukum tata negara Feri Amsari, Selasa.
Dengan adanya Putusan MK 60 ini Feri yakin jumlah kotak kosong hasil skenario partai-partai yang berkoalisi akan menjadi lebih sedikit.
Baca juga: Konstelasi Politik Daerah Berubah Pasca MK Putus Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Selain itu, ruang bagi masyarakat untuk memilih calon alternatif semakin terbuka lebar.
"Jadi ini putusan yang perlu disambut gembira karena betul-betul telah menyelamatkan potensi permainan demokrasi dengan upaya mempermainkan masyarakat pemilih," pungkasnya.
KPU Diminta Segera Ubah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk segera melakukan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.
Desakan itu berasal dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) guna memastikan persyaratan Pilkada 2024 yang sebentar lagi memasuki tahapan pendaftaran sudah sesuai putusan MK.
"Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati.
Perludem juga mendesak KPU untuk bertindak mandiri dan profesional, guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Perempuan yang akrab disapa Ninis ini menegaskan ihwal ada dua putusan MK yang menurutnya penting terkait pencalonan kepala daerah yang dibaca hari ini.
Pertama, MK memastikan syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta syarat usia 25 tahun untuk calon bupati/walikota wajib dipenuhi ketika mendaftar menjadi calon.
Putusan ini menurut Ninis sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung, usai membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih.
"Artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar," jelasnya.
Putusan kedua, MK membacakan putusan tentang syarat pencalonan kepala daerah. MK menyatakan, syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20 % kursi DPRD atau 25 % suara sah pemilu legislatif.
Menurut MK, syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional adalah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perseorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS