Pilkada Serentak 2024

Tak Ada Lagi Kotak Kosong di Pilkada

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kotak Kosong di Pilkada.

Idham pun menegaskan ihwal putusan MK bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan sehingga tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

Meski begitu, di satu sisi Idham Idham belum dapat memastikan apakah bakal ada revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada.

"Jika memang dalam amar putusan MK menyatakan ada pasal dalam UU Pilkada berkenaan dengan pencalonan dinyatakan inkonstitusional dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa itu dikatakan inkonstitusional, dan Mahkamah biasanya akan menjelaskan agar tidak inkonstitusional, maka Mahkamah biasanya merumuskan norma. KPU nanti akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang," pungkasnya.

KPU DKI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta masih menunggu aturan atau arahan dari KPU RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah. 

Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut, di mana Jakarta memiliki DPT 8,2 juta. Sehingga parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi 7,5 persen suara berdasarkan pileg sebelumnya. 

"Kita pada dasarnya sebagai KPU DKI Jakarta kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut," kata Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari ditemui di kawasan JCC Senayan, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kaesang Terancam Gagal Maju Pilgub, MK Tegaskan Usia Cagub Minimal 30 Tahun

Adapun aturan KPU RI yang akan diikuti KPU DKI bisa berupa surat edaran, atau surat keputusan terkait petunjuk teknis (juknis) Pilkada 2024. 

"Apakah dia ada mungkin keluarnya surat edaran, surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan dari KPU RI," ucapnya. 

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta ini pun mengakui sudah mendengar putusan MK terbaru soal Pilkada tersebut.

"Sudah tadi beberapa temen-temen info juga," katanya.

Putusan MK Berlaku di 2024

Pengamat pemilu sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan putusan itu langsung berlaku untuk Pilkada 2024.

"Sebab, Putusan MK ini tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait ambang batas parlemen No.116/PUU-XXI/2023," kata Titi saat dikonfirmasi, Selasa.

Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini, jelas Titi, serupa dengan Putusan MK soal usia calon di pemilihan presiden dalam Putusan MK 90 yang memberi tiket pencalonan untuk wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju berkontestasi.

Halaman
1234

Berita Terkini