Berita NTT

Mulai 1 Agustus 2024 Urus SKCK Perlu Lampirkan BPJS Kesehatan

Penulis: Elisabeth Eklesia Mei
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POSE BERSAMA- BPJS Kesehatan Cabang Kupang pose bersama Ps. Kasi Yanmin Ditintelkam Polda NTT, AKP Mahfud, S.H saat sosialisasi implementasi Perpol 6 tahun 2023 di Polda NTT

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Terhitung mulai 1 Agustus 2024, untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dan perlu melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius D. Kapitan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 6 Agustus 2024.

Gregorius mengatakan, persyaratan pengurusan SKCK itu sesuai dengan Peraturan Polri 6 Tahun 2023.

"Mulai 1 Agustus 2024, Perpol 6 sudah berjalan efektif tidak lagi uji coba. Saat ini sudah mulai dilakukan yaitu dalam pengurusan SKCK harus dilampirkan BPJS kesehatan," kata Gregorius.

Gregorius menjelaskan, terkait dengan pengurusan BPJS terdapat beberapa cara yang dilakukan yaitu, kemudahan pengurusan lewat aplikasi atau menghubungi nomor Pandawa yaitu layanan administrasi melalui Whatsapp yang dilayani oleh petugas (08118165165).

Kemudian, lanjut dia, masyarakat yang mengurus BPJS mandiri bisa melalui aplikasi pengurusan kepesertaan. Yang mana, untuk kelas mandiri tersebut dikenakan biaya berdasarkan kategori kelas. Untuk kelas l besaran biaya Rp 150 ribu per orang per bulan, kelas ll Rp 100 ribu per orang per bulan dan kls lll Rp 35 ribu per orang per bulan.

"Silahkan bagi masyarakat untuk mengurus dengan membawa rekening, kartu keluarga, nomor telepon aktif dan melakukan pendaftaran melalui pandawa, kantor BPJS terdekar atau di Mal Pelayanan Publik (MPP)," terangnya.

Baca juga: Berita Viral Bikin SKCK? Per 1 Agustus 2024 Wajib Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan Ini Syarat

Dikatakan Gregorius, jika masyarakat yang masuk kriteria tidak mampu, bisa diusulkan melalui mekanisme ke Desa/Kelurahan. Yang mana, masyarakat bisa melalui aplikasi untuk memasukkan kriteria masybtidak mampu masuk data DTKS dan diusulkan dalam kepesertaan PBI, namun hal ini tergantung dari kuota Kementerian Sosial.

"Untuk cara yang lain sambil menunggu kepengurusan itu bisa diususlkan dari Dinas Sosial ke Dinas Kesehatan yang mempunyai anggaran bantuan masyarakat tidak mampu di masing-masing Pemda atau di Kota. Yang mana, persyqratannya tetap sama dengan membawa surat keterangan tidak mampu lalu didaftarkan menjadi tanggungan pemerintah daerah sambil menunggu permintaan ke Kementerian Sosial," jelasnya.

Sementara, kata dia, bagi para pekerja yang belum terdaftar bisa melaporkan ke BPJS atau ke Perusahaan untuk mendaftarkan peserta dan keluarganya. Kemudian, untuk peserta yang usianya lebih dari 21 tahun yang masih kuliah, harus dilampirkan surat bukti kuliah.

Lebih lanjut, Gregorius menyebut, untuk masyarakat di NTT, saat ini sudah 95 persen masyarakat sudah daftar BPJS kesehatan.

"Bagi yang belum daftar, tolong mendaftarkan diri, supaya ketika mengurus pelayanan publik termasuk pengurusan SKCK, SIM dan sertifikat tanah tidak susah atau tidak menghambat dalam pengurusan.  Konsep dari JKN adalah gotong royong dan juga kita memproteksi diri kita sebelum sakit," pungkasnya.

Sementara itu, Ps. Kasi Yanmin Ditintelkam Polda NTT, AKP Mahfud, S.H mengatakan, berkaitan dengan pengurusan SKCK saat ini sudah mengacu pada Perpol 6 tahun 2023.

Dia menyebut, beberapa persyaratan pengurusan SKCK yang perlu disiapkan yaitu menyiapkan fotokopi KTP, KK, BPJS, akta kelahiran, pas foto 4x6 latar merah 5 lembar.

Halaman
12

Berita Terkini