Breaking News

Berita Viral

Berita Viral Bikin SKCK? Per 1 Agustus 2024 Wajib Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan Ini Syarat

mau bikin SKCK? Per 1 Agustus 2024 pembuatan SKCK wajib menyertakan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan

|
Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM @infobandungraya
Wargi ada yang mau bikin SKCK? Per 1 Agustus 2024 pembuatan SKCK wajib menyertakan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan loh.Berita Viral 

POS-KUPANG.COM - Tayangan berdurasi singkat ini jadi Berita Viral seperti yang dikutip dari akun media sosial Medsos @infobandungraya

Wargi ada yang mau bikin SKCK? Per 1 Agustus 2024 pembuatan SKCK wajib menyertakan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan loh.

Hal ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.

Selain itu kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.

Dikutip dari laman skck.polri.go.id , syarat untuk mendapatkan SKCK adalah sebagai berikut

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah,

foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka,

dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved