Berita Viral
Berita Viral Bikin SKCK? Per 1 Agustus 2024 Wajib Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan Ini Syarat
mau bikin SKCK? Per 1 Agustus 2024 pembuatan SKCK wajib menyertakan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan
POS-KUPANG.COM - Tayangan berdurasi singkat ini jadi Berita Viral seperti yang dikutip dari akun media sosial Medsos @infobandungraya
Wargi ada yang mau bikin SKCK? Per 1 Agustus 2024 pembuatan SKCK wajib menyertakan keanggotaan aktif BPJS Kesehatan loh.
Hal ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan SKCK.
Selain itu kebijakan ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Dikutip dari laman skck.polri.go.id , syarat untuk mendapatkan SKCK adalah sebagai berikut
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah,
foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka,
dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Keanggotaan aktif BPJS Kesehatan.
Berita Viral
jadi berita viral
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
Berita Viral Terkini
berita viral terbaru
pembuatan SKCK
penerbitan SKCK
BPJS Kesehatan
| Viral NTT,Pelaku Penikaman di Depan Alun-Alun Berdalih Mencari Makanan Babi |
|
|---|
| Viral NTT, Bento Pelaku Penikaman di Depan Alun-alun Kota Tiba di Kupang |
|
|---|
| Viral NTT, Pelaku Penikaman Penjual Semangka Berhasil Ditangkap di Belu |
|
|---|
| Viral NTT, Rei Tersangka Dugaan Cabul Sesama Jenis Terancam 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Viral NTT, Khilaf! Seorang Guru Olahraga di TTS Aniaya Siswa Hingga Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.