IMoF NTT Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator IMoF NTT Ridho Herewila

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- IMoF NTT dan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi s meminta Jaksa Penuntut Umun untuk Menuntut Maksimal terdakwa perkara pembunuhan terhadap Oktovianus Tafuli alias Desi Tafuli, transpuan di Kota Kupang. 

Permintaan itu disampaikan oleh IMoF NTT dan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi secara tertulis kepada  Kejari Kota Kupang melalui surat nomor Nomor 012/IMOFNTT/V/2024, yang diterima Pos Kupang, Senin (13/5) siang. Surat itu ditandatangani oleh Ketua IMOF NTT, Ridho R Herewila ditembuskan juga kepada Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di-Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di- Kupang.

Ridho menjelaskan, IMoF serta Kelompok Minoritas IMoF-NTT dan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas, merupakan organisasi komunitas keberagaman Gender dan Seksualitas dan jaringan solidaritas yang bergerak dalam advokasi dan perlindungan hak-hak kelompok minoritas di wilayah Kupang, NTT.

Koordinator IMoF NTT Ridho Herewila (POS-KUPANG.COM/HO)

Komunitas dimaksud terdiri dari Organisasi, Lembaga atau NGO antara lain LBH Surya, KPAD NTT, GARAMIN, KOMPAK, PKBI NTT, HANAF, Jemaat Ahmadiyah Indonesia cabang Kupang, SABANA Sumba, Sopan Sumba, AJI Kupang NTT, Flobamora Support, Forum Pelangi Kasih NTT dan YTB.

Ridho mengatakan, pihaknya sedang mengadvokasi hak-hak hukum sahabat, saudara Alm Oktovianus Tafuli sebagai korban dalam Tindak Pidana pengeroyokan mengakibatkan kematian. Perkara itu sementara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Kupang No register perkara 41/Pid.B/2024/PN Kpg terdakwa atas nama Alan Mathias Manafe dan Richie Vannes Kana.

Baca juga: LBH APIK NTT Surati Jaksa Agung Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Alan dan Richie

Dalam surat itu juga dijelaskan tentang gambaran kasus tersebut. Bahwa pada tanggal 23 Desember 2023 pukul 02.00 Wita malam korban Oktovianus Tafuli alias Desi, pulang dari rumah temannya dijemput ojek langganan.

Dalam perjalanan korban dan ojek bertengkar karena masalah biaya dan kemudian keduanya berhenti di emperan ruko di kelurahan maulafa selanjutnya beradu argumen masalah biaya ojek tadi.

Tidak jauh dari lokasi pertengkaran ada segerombolan anak muda sementara menenggak minuman keras dan ketika melihat korban dan ojek bertengkar mereka beramai-ramai datang mendekat.

Selanjutnya karena mengetahui korban adalah seorang transpuan mereka beramai-ramai melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan kematian.

AUDIENS -- Marthen Tafuli, keluarga almh tranpsuan Desi Tafuli ditemani komunitas IMoF NTT, Garamin, KPA NTT, PKBI NTT dan LBH APK NTT, (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Kasus tersebut dilimpahkan ke PN Kelas I A Kupang dan mulai disidangkan bulan Maret 2024 dan pada tanggal 16 Mei 2024 mendatang, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan JPU.

Baca juga: Sidang Kematian Transpuan di Kupang, Saksi Mengaku Terdakwa Upaya Hilangkan Barang Bukti 

Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Kedua Kematian Transpuan di Kupang

Pada tanggal 25 April 2024, LPSK diwakili oleh Suhandi Aan, di depan pengadilan membacakan keputusan LPSK nomor: A.0485/KEP/SMP-LPSK/II/Tahun 2024 tentang diterimanya Layanan Perlindungan Untuk Sdr Yusuf Tafuli dan Membacakan surat nomor R-2123/5.1.HSKR/LPSK/04/2024 perihal Pengajuan Permohonan Restitusi sebesar Rp 67.616.000 dan menyerahkannya ke JPU dan Hakim serta meminta agar dimasukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan gambaran kasus diatas, demikian Ridho, pihaknya menyatakan beberapa hal untuk menjadi perhatian semua pihak.

Diskusi Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama SADKKM alias Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, mendiskusikan tentang kasus pembunuhan transpuan Dessy Aurelia Sasmita alias Oktovianus Tafuli yang terjadi tanggal 24 Desember 2023 lalu. (POS KUPANG/ROSALIA ANDRELA)

Negara wajib hadir memberikan jaminan dan perlindungan untuk korban sesuai  amanat UUD 1945 Pasal 28 D yang berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hokum.

Semua orang dijamin perlindungannya oleh instrumen hukum dan Ham nasional dan Internasional dan tidak diperkenankan melakukan kekerasan kepada siapapun termasuk mereka minoritas gender dan orientasi seksual yang berbeda.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Transpuan di Kupang, Dua Pelaku Terima Dakwaan

Baca juga: LPSK Datangi Keluarga Transpuan Oktovianus Tafuli di Kota Kupang

“Sehingga perbuatan para terdakwa digolongkan perbuatan keji karena membenarkan perilaku mereka dengan alasan korban adalah seorang transpuan seolah-olah kelompok minoritas gender dan seksualitas pantas untuk dianiaya,” jelas Ridho

Bahwa LPSK telah menetapkan bahwa kasus ini telah ditetapkan sebagai kasus yang bisa dikenai restitusi kepada pelaku. Hal ini didasarkan Pasal 7A ayat (1) dan ayat (5), pasal 12 A ayat (1) huruf j UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU no 13 tahun 2006 tentang Perlindungan saksi Korban; Pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 PP no 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi Korban, PERMA 1/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana,

Tampak, keluarga dan sahabat dari Komunitas IMof NTT saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktovianus Tafuli di kamar jenazah RS Leona Kupang. (POS-KUPANG.COM/HO)

Ridho menegaskan,  sebagai bentuk solidaritas dan dukungan atas kerja-kerja penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban, maka IMoF NTT dan Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Rentan di NTT menyatakan beberapa hal.

Pertama, Mendukung dan Memohon Kajari Kota Kupang dalam hal ini JPU pada Perkara ini agar dapat dapat menuntut para terdakwa dengan tuntutan maksimal yang berkeadilan bagi korban dengan mempertimbangkan situasi yang dapat dijadikan alasan yang memberatkan.

Baca juga: Keluarga Transpuan Desy Tafuli Temui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Berkas Tersangka P21

Yakni, para terdakwa mengeroyok korban karena korban memiliki orientasi gender dan seksualitas yang berbeda yakni seorang transpuan hal mana yang sama sekali tidak dibenarkan dari perspektif Hak Asasi Manusia dan memasukan Restitusi pada Surat Tuntutan sesuai dengan Keputusan LPSK bernomor R-2123/5.1.HSKR/LPSK/04/2024 Tanggal 22 April 2024

Demikian surat dukungan dan permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan limpah Terima kasih. (*/vel)

Berita Terkini