Berita Kota Kupang
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Transpuan di Kupang, Dua Pelaku Terima Dakwaan
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan dua terdakwa yakni, Alan Manafe (AM) yang sudah ditahan sejak 31 Desember 2023
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus kematian transpuan di Kota Kupang bernama Oktovianus Tafuli alias Desy telah memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana kasus transpuan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 14 Maret 2024.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan dua terdakwa yakni, Alan Manafe (AM) yang sudah ditahan sejak 31 Desember 2023 dan Richie Kana (RK) yang ditahan sejak 25 Desember 2023 kemarin.
Disaksikan, kedua terdakwa ini memasuki persidangan sekitar pukul 11.00 Wita. Keduanya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berwarna oranye.
Sidang perdana itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Putu Dima Indra.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Putu Gede Sugiarta, menurut dakwaan yang dibacakan disebut ada 4 pelaku yaitu 2 pelaku usia dewasa yakni RK dan AM. 2 pelaku lainnya dalam usia anak yaitu BEK yang adalah adik RK dan MAPBO.
BEK membuka lapak penjualan petasan di Jalan Amabi dekat tempat tinggalnya. Kemudian para terdakwa berkumpul dan mengonsumsi minuman keras pada 22 Desember 2023 itu.
Hingga dini hari, 02.00 WITA, mereka mendengar pertengkaran Desy dan seorang ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan petasan.
Mereka mengira Desy adalah seorang wanita yang sedang bertengkar dengan pacarnya. Pemicu pertengkaran itu, kata Gede dalam dakwaan itu, akibat Desy membayar Rp 5 ribu setelah diantar dari Sikumana ke Tofa.
RK menegur keduanya sementara Desy tetap tak terima. RK lantas memukul Desy sekali di pelipis kiri. MAPBO pun ikut memukul Desy sebanyak dua kali. BEK juga turut melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Desy.
Saat mereka hendak meninggalkan Desy tiba-tiba Alan Manafe mengambil bambu sepanjang satu meter. Ia menghantam kepala Desy hingga transpuan ini terkapar.
Mereka pun mengumpul barang bawaan Desy dan bambu itu. Atas ide Alan pula mereka membakar barang-barang tersebut di kolam wilayah Tofa dini hari itu.
Alan lalu mengajak para terdakwa pergi mencari orang pintar atau dukun untuk meredam masalah tersebut namun mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang.
Sementara hasil pemeriksaan terhadap jenazah Desy ditemukan luka memar di dada dan kepala. Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia.
Baca juga: Keluarga Transpuan Desy Tafuli Temui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Berkas Tersangka P21
| PKL di Jalan Timor Raya Sampaikan Pesan dan Harapan di HUT Kota Kupang |
|
|---|
| “Kolam Kecewa” tak Mengecewakan Warga Oepura. Dari Sumur Meluap Jadi Tempat Rekreasi |
|
|---|
| Novlano Umbu Rey, Bayi Lima Bulan, Nyaman Dalam Dekapan Wali Kota Kupang |
|
|---|
| Minggu Palma di Paroki St Yoseph Naikoten, Romo Nani Ajak Umat Jangan Jadi Pendendam |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Kupang Hadiri HUT ke-12 SMPK Citra Bangsa Mandiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-sidang-perdana-kasus-kematian-transpuan-Desy-di-PN-Kupang.jpg)