"Kalau enggak hadir, enggak ada pertahanannya lah dalam persidangan," ujarnya.
Anwar Tak Adili Gugatan PSI
Setelah absen dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Anwar Usman akan kembali dilibatkan dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif (pileg).
Hanya saja, Anwar tidak boleh ikut mengadili pada perkara yang melibatkan PSI. Sedangkan gugatan Pileg lainnya, ia masih diperbolehkan. PSI diketahui melayangkan 10 gugatan Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI," kata Jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (25/4).
"Itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK," imbuhnya.
Anwar Usman tidak akan mengadili gugatan PSI karena partai berlambang mawar ini diketuai oleh keponakannya itu, yakni Kaesang Pangarep. "Kalau tidak salah 10 (perkara PSI). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya Hakim Konstitusi, Anwar Usman," ujarnya.
Baca juga: PDIP Pemenang Pileg DPR RI 2024, PPP dan PSI Gagal Lolos
"Jadi seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU pileg, hanya diatur sedemikian rupa," tambahnya.
Sebelumnya Anwar Usman diputus melanggar etik oleh MKMK imbas putusan 90 yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai cawapres.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," bunyi kesimpulan MKMK.
Selain Anwar Usman yang tidak akan ikut menangani sengketa suara yang diajukan PSI, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak akan terlibat menangani PHPU yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul diketahui merupakan politikus di partai berlambang Ka'bah itu. "Panel hakim yang anggotanya ada Yang Mulia Pak Arsul, tidak akan menangani perkara PHPU PPP," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, Senin (25/4).
Arsul sendiri saat awal menjadi Hakim MK juga sudah memastikan dirinya tidak akan menangani PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP. "Sudah saya tegaskan sejak terpilih (Hakim MK), bahwa saya tidak akan ikut menangani sengketa Pileg yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh atau terhadap PPP," ujar Arsul. (tribun network/ibr/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS