POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengadili perkara untuk hasil pemilu legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024. Total ada sebanyak 297 perkara yang akan diadili oleh 9 Hakim Konstitusi.
"PHPU pileg itu kemarin kita sudah meregistrasi 297 perkara, jadi total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai, jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono saat ditemui di MK, Jakarta, Kamis (25/4).
Sidang perdana gugatan Pileg akan digelar pada Senin (29/4) depan. MK menargetkan sidang PHPU Pileg ini akan rampung pada 10 Juni 2024. "Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa," lanjutnya.
Sebelum sidang dimulai, MK terlebih dulu melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan pada Kamis dan Jumat (25-26 April 2024). Dalam gelar perkara ini para hakim konstitusi mempelajari bersama seluruh perkara yang telah diregistrasi.
"Hakim Konstitusi mencermati, mempelajari, dan memahami secara bersama-sama seluruh perkara yang telah diregistrasi kemarin beserta dengan berkas perkara," jelas Fajar.
Adapun sidang gugatan Pileg akan dibagi menjadi tiga panel. Ini berbeda dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pilpres yang digelar secara pleno. Nantinya masing-masing panel akan diisi oleh tiga hakim, yang satu di antaranya bertugas sebagai Hakim Ketua Panel.
Baca juga: MK Bakal Putus Sengketa Pilpres pada 22 April 2024 dan Sengketa Pileg Awal Juni
Ketua MK Suhartoyo beberapa waktu lalu mengungkapkan untuk sengketa Pileg 2024, yang akan menjadi Hakim Ketua Panel adalah dia sendiri sebagai Ketua MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Arief Hidayat. "(Hakim Ketua Panel) Prof Saldi, saya (Suhartoyo), dan Pak Arief," ucap Suhartoyo.
Hakim Ketua Panel dipilih berdasarkan tiga unsur, yaitu unsur hakim yang diajukan Mahkamah Agung (MA), unsur hakim yang diajukan presiden, dan unsur hakim yang diajukan DPR. Adapun Suhartoyo diusulkan MA, Saldi Isra diusulkan presiden, dan Arief Hidayat diusulkan DPR.
Diketahui, selain Arief Hidayat, hakim lain yang juga diusulkan DPR adalah M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani. Suhartoyo menjelaskan, Arief Hidayat dipilih untuk mengisi panel karena dinilai paling senior.
"(Arief Hidayat) itu yang paling senior, punya pengalaman," jelas Suhartoyo.
Sama seperti sidang PHPU Pilpres, agenda sidang PHPU Pileg juga akan dimulai dengan pembacaan permohonan pemohon, jawaban termohon, pihak terkait, pemberi keterangan hingga mendengarkan saksi dari para pihak.
"Hari Senin, ada 79 hari Senin dan 53 hari untuk Selasa. 79 nanti akan dibagi ke 3 panel, begitu juga hari Selasa 53 akan dibagi tiga panel, jadwal sidang lengkapnya ada di laman MK," ungkap Fajar Laksono.
"10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan," imbuhnya.
Baca juga: PPP Tak Lolos Parlemen di Pileg 2024, Baidowi: Berbeda dengan Data Internal
MK menyebut sebanyak 240 lebih pihak terkait sudah mendaftar gugatan Pileg. Fajar mengatakan permohonan menjadi pihak terkait ini sebagai upaya mempertahankan gugatan yang dilayangkan oleh pemohon pada perkara di persidangan.
"(Pihak terkait) kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan itu ya tidak ada yang mempertahankan lah kira-kira. misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait, kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan," tuturnya.
"Kalau enggak hadir, enggak ada pertahanannya lah dalam persidangan," ujarnya.
Anwar Tak Adili Gugatan PSI
Setelah absen dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Anwar Usman akan kembali dilibatkan dalam sidang sengketa Pemilu Legislatif (pileg).
Hanya saja, Anwar tidak boleh ikut mengadili pada perkara yang melibatkan PSI. Sedangkan gugatan Pileg lainnya, ia masih diperbolehkan. PSI diketahui melayangkan 10 gugatan Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti Hakim Konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini partai PSI," kata Jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan di MK, Jakarta, Kamis (25/4).
"Itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK," imbuhnya.
Anwar Usman tidak akan mengadili gugatan PSI karena partai berlambang mawar ini diketuai oleh keponakannya itu, yakni Kaesang Pangarep. "Kalau tidak salah 10 (perkara PSI). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya Hakim Konstitusi, Anwar Usman," ujarnya.
Baca juga: PDIP Pemenang Pileg DPR RI 2024, PPP dan PSI Gagal Lolos
"Jadi seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU pileg, hanya diatur sedemikian rupa," tambahnya.
Sebelumnya Anwar Usman diputus melanggar etik oleh MKMK imbas putusan 90 yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai cawapres.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," bunyi kesimpulan MKMK.
Selain Anwar Usman yang tidak akan ikut menangani sengketa suara yang diajukan PSI, Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak akan terlibat menangani PHPU yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Arsul diketahui merupakan politikus di partai berlambang Ka'bah itu. "Panel hakim yang anggotanya ada Yang Mulia Pak Arsul, tidak akan menangani perkara PHPU PPP," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, Senin (25/4).
Arsul sendiri saat awal menjadi Hakim MK juga sudah memastikan dirinya tidak akan menangani PHPU Pileg yang berkaitan dengan PPP. "Sudah saya tegaskan sejak terpilih (Hakim MK), bahwa saya tidak akan ikut menangani sengketa Pileg yang menyangkut PPP, baik yang diajukan oleh atau terhadap PPP," ujar Arsul. (tribun network/ibr/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS