Pilkada Timor Tengah Utara

Bupati TTU Tolak Ikut Survei Calon Kepala Daerah yang Difasilitasi Partai Golkar, Ada Apa?

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Timor Tengah Utara, Juandi David saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU, Jumat 19 April 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Juandi David dan empat bakal calon kepala daerah tidak bersedia mengikuti proses survei elektabilitas yang difasilitasi DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU. 

Hal ini disampaikan Ketua Tim VII DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU, Wilhelmus Kursi Nesi Oki kepada POS-KUPANG.COM, Selasa, 23 April 2024.

Wilhelmus menjelaskan, DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU secara resmi menutup pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten TTU pada 19 April 2024 lalu.

Sebanyak 12 figur telah mendaftarkan diri. Sedangkan seorang lain, yakni Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU merupakan mandat dari DPP Partai Golkar.

Pada Sabtu, 20 April digelar pertemuan bersama 12 orang bakal calon kepala daerah yang mendaftarkan diri, termasuk perwakilan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU, disampaikan sejumlah penjelasan teknis dan penegasan-penegasan perihal informasi berkaitan dengan pelaksanaan survei.

Mengenai pelaksanaan survei, DPD I Partai Golkar Provinsi NTT telah menandatangani MoU dengan lembaga survei Charta Politica dimana plafon biaya survei bakal calon setiap kabupaten di NTT sebesar Rp 160.000.000.

Baca juga: Lipsus - 13 Balon Kepala Daerah di TTU Ikut Survei Golkar

Dengan demikian, dari 12 orang yang mendaftarkan diri jika dibagi secara merata maka, setiap orang akan menyetorkan biaya survei sebesar Rp 13.350.000.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pada tanggal 21 April 2024, Tim VII akan menerima konfirmasi kepastian dan keseriusan dari para bakal calon untuk menyetorkan biaya survei.

Pada waktu itu, 12 orang ini tetap menyatakan kesediaannya untuk memenuhi biaya tersebut. Setelah itu disepakati bahwa, batas penyetoran biaya survei ini dilaksanakan pada, Senin, 22 April 2024 pukul 17.00 Wita.

Ketika tiba waktu yang ditentukan, setelah ditutup batas waktu penyetoran biaya survei, bakal calon yang menyatakan kesediaannya untuk menyetorkan biaya survei dengan mengirimkan biaya tersebut sebanyak 7 orang.

Sedangkan 5 orang lainnya menyatakan diri tidak bersedia mengikuti proses survei di Partai Golkar.

Hal ini ditegaskan oleh 5 bakal calon ini dengan menyampaikan informasi ketidakbersediaannya kepada Tim VII.

Dikatakan Wilhelmus, 7 orang yang telah menyetorkan biaya survei bakal calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah ini yakni F.X. Dwijanto Tantri Senak, Kristiana Muki, S.Pd., M.Si, Ronivon Natalino Bunga, Yohanes G. Amsikan, S.Fil., M.Hum, Charlie Y. Usfunan, S.H., M. H, Drs. Yoseph Akoit, dan Martinus Beli, S. H. Sedangkan bakal calon atas nama; Maria M. Bifel, S.Sos., M.M, , Robertus V. Nailiu, S.T, Drs. Juandi David, Hironimus Taolin, dan Agustinus Tulasi, S. H menyatakan diri tidak bersedia mengikuti proses survei bursa pencalonan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten TTU.

Baca juga: Partai Golkar TTU Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Terbuka Bagi Pasangan Calon 

Halaman
12

Berita Terkini