Berita Timor Tengah Utara

Begini Modus Operandi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika yang Dibekuk Polres Timor Tengah Utara

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pose pelaksanaan jumpa pers pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Kapolres Timor Tengah Utara dan jajaran, Senin, 12 Februari 2024

Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dikenakan wajib lapor setiap Hari Senin hingga Hari Jumat setiap pekan. Penyalahgunaan narkotika saat ini sedang dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres TTU.

Sebelumnya pada, Sabtu, 3 Februari 2024 lalu, Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Timor Tengah Utara menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM dari HUMAS Polres Timor Tengah Utara menyebutkan, Barang bukti yang berhasil diamankan yakni; 1 bungkus plastik klip yang diguga narkotika jenis sabu⊃2; dengan berat bruto 0,32 gram,1 buah celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit, 1 buah HP merk Samsung J2 Prime warna putih,  1 bungkus rokok Surya gudang garam, Uang dengan jumlah Rp. 25.000, 1 buah sim card Telkomsel dengan nomor kartu 081*******77 dan 1 buah ATM bank BRI 

Terduga Pelaku berinisial SP asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Timor Tengah Utara di Depan Toko Medalion, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara sekira pukul 12. 45 Wita.

Penangkapan terduga pelaku ini bermula ketika pada Hari Sabtu, 3 Februari 2024 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Timor Tengah Utara menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika.

Pasca menerima informasi tersebut, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Timor Tengah Utara melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap terduga pelaku.

 Pasca diyakini adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maka, dilakukan upaya penegakan hukum dan penangkapan terhadap pelaku. 

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Timor Tengah Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terduga pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi "Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika gol. I bukan tanaman", dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun sampai dengan 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 800.000.000.000. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini