PPPK 2025

Tidak Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Honorer Bisa Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYARAT PPPK PARUH WAKTU 2025 - Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo saat meninjau langsung pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Asrama Haji Kota Kupang. Tidak Dibuka Untuk Umum, Ini Syarat Honorer Bisa Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025.

POS-KUPANG.COM - Pemerintah resmi membuka skema PPPK Paruh Waktu 2025.

Namun perlu dicatat skema ini tidak dibuka untuk umum.

Ini Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Skema ini menjadi alternatif baru bagi mereka yang ingin berkarier di sektor pemerintahan, meski tidak bekerja penuh waktu.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 telah resmi diumumkan KemenPAN-RB melalui Rekrutmen ini diumumkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025.

Baca juga: Tidak Ada Kompromi! BKN Tegaskan Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 20 Agustus 2025

Perlu dicatat, Skema PPPK Paruh Waktu 2025 ini hanya ditujukan bagi honorer yang gagal lolos seleksi CPNS atau PPPK tahun anggaran 2024, bukan untuk pelamar umum.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, dimana seleksi dikabarkan akan dimulai pada 22 Agustus 2025 mendatang.

Ini merupakan langkah lanjutan sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB ( KemenPAN-RB ) yang membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time, sebelum akhirnya pada 21-30 Agustus 2025 Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan formasinya.

Berikut Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu 2025:

Adapun proses rekrutmen PPPK Paruh Waktu ini tertutup untuk masyarakat umum. Pelamar hanya boleh diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hal ini sesuai dengan isi Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Sejak 7 Agustus 2025 hingga 20 Agustus 2025.

KemenPAN-RB membuka ruang bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time.

Menurut informasi, Pemerintah akan mengumumkan alokasi kebutuhan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 mulai 22 Agustus 2025.

Melalui KepmenPANRB No.16 Tahun 2025, bahwa mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk Non ASN terdata yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 serta peserta seleksi yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Baca juga: Ini Ketentuan Terbaru Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Surat MenPAN RB

Syarat honorer yang dapat diusulkan untuk memenuhi Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 yaitu:

Halaman
1234

Berita Terkini