Kebijakan dan program-program pemerintah pusat sering menempatkan desa sebagai objek bukan subjek, program-program pemanfaatan TIK hanya sampai pada tingkat kabupaten dan kecamatan.
Di era keterbukaan data, pemerintah pusat dan daerah perlu memberi ruang kepada pemerintah desa untuk menerapkan e-government sehingga pemerintahan desa dapat berpartisipasi dalam pemenuhan kebutuhan data.
Bukan saja sebagai pemasok data semata, melainkan pemerintahan desa seharusnya diberi kedaulatan untuk mengelola data mereka sendiri.