Opini

Urgensi Adopsi Sistem Informasi Desa

Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi desa.

Ini juga akan semakin memicu ketimpangan ekonomi antara desa dengan kota ketika tidak ada upaya untuk turut mengembangkan desa. Selama ini ketimpangan antara kota dengan desa telah menjadi permasalahan yang cukup kompleks.

Inisiasi transformasi digital di wilayah pedesaan dalam konteks ini menjadi salah satu mekanisme untuk mengurangi ketimpangan antara desa dan kota di Indonesia.

Konsep dan praktik digitalisasi di wilayah pedesaan dapat mempercepat akselerasi pembangunan. Proses tersebut pada gilirannya akan mampu berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.

Berbagai permasalahan yang terjadi di desa menjadi tantangan dan urgensi tersendiri untuk segera diatasi. Hadirnya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi momentum dalam menciptakan kesejahteraan di desa.

UU Desa memberi ruang bagi pemerintahan desa dan juga masyarakat desa untuk berinovasi dan berkreasi dalam menciptakan ekonomi lokal yang berkelanjutan melalui SID.

SID sebagai manifestasi dari UU Desa dan pemerintahan digital memerlukan sebuah proses antara transisi tradisional dari proses analog ke digital menuju pendekatan transformatif pemerintahan digital yang lebih holistik.

Proses transisi atau fase yang dapat dialami dengan adanya penerapan pemerintahan digital adalah: digitasi, digitalisasi, dan transformasi digital.

Sederhananya, digitasi adalah pengkodean informasi analog ke dalam format digital; digitalisasi adalah bagaimana TIK dapat digunakan untuk mengubah proses bisnis yang ada; dan transformasi digital adalah fase yang paling meresap dan menjelaskan perubahan di seluruh organisasi.

Sebagian besar literatur berpendapat bahwa dua fase pertama, digitasi dan digitalisasi, adalah jalan menuju sebuah transformasi digital.

Penggunaan TIK di pemerintahan desa, seperti SID, secara umum mungkin saja dapat memberikan kebiasaan-kebiasaan berbasis digital yang tidak saja terjadi dalam pemerintahan desa tetapi juga bagi ekosistemnya.

SID dapat dilihat sebagai media bagi para stakeholder agar mampu memaksimalkan peran dan potensinya untuk berpartisipasi dalam tata pemerintahan.

Ini dapat berdampak pada mekanisme pengambilan keputusan agar tidak lagi bersifat top-down melainkan bottom-up.

Desa harus dibangun untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan menuju tercapainya SDGs desa.

Pembangunan desa dilaksanakan dengan mengedepankan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.

Realita yang dihadapi saat ini adalah sulitnya mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi di desa.

Halaman
1234

Berita Terkini