Di NTT Keterbukaan Informasi Publik Parah, ICW Gandeng LBH APIK NTT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEDIA BRIEFING -- LBH APIK NTT, ICW dan jurnalis dalam Media Brifieng terkait penelitian pelksanaan UU PerKI dan SLIP, Jumat (15/12) di Kupang.

"Karena jika pengadaan BJ dilakukan sembunyi-sembuyni maka publik sulit mengetahui dan sulit mengawasi. Padahal UU sudha menyebutkan bahwa publik berhak mengetahui informasi terkait dokumen, rekanan, informasi kontrak hingga fisik proyek yang diadakan. Dengan demikian masyarakat bisa ikut mengecek ketika proyek sudah selesai," kata Almas.

Baca juga: Gelar Media Gathering, Dinas Kominfo Sumba Timur Sinergi Pemberitaan Informasi Publik  

Karena itu, Almas berharap Komisi Informasi (KI) NTT, LBH APIK, Pers dan masyarakat bisa bersama-sama ikut mengawasi lembaga publik dan tahu haknya untuk mendapatkan informasi publik itu. Jika ada lembaga publik yang tidak terbuka dan menghalang-halangi dengan tidak memberikan informasi publik yang diminta oleh masyarakat, maka lembaga publik itu bisa ditindak, dilaporkan ke KI NTT.

Lebih jauh Almas menjelaskan, untuk melihat sejauhmana implementasi UU KIP dan PerKI SLIP di masyarakat, ICW melakukan penelitian di berbagai wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Serta di Provinsi NTT dengan menggandeng LBH APIK NTT untuk melakukan asesmen.

"Tujuannya tidak hanya untuk mengidentifikasi kemajuan pelaksanaan KIP dan SLIP, tetapi juga untuk mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan rekomendasi konstruktif guna mendorong adanya penguatan transparansi di pemerintah. Inisiatif juga melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap keterbukaan informasi PBJ," kata Almas.

Almas berharap kedepan, lembaga publik bisa memberi akses informasi yang memadai kepada masyarakat dan pihak yang membutuhkan termasuk pers sebab hal itu sudah diatur dan dijamin dalam UU KIP dan SLIP. (vel)

 

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022
Badan publik : 110
Informatif: 7/49
Menuju informatif: 12
Cukup informatif : 24
Kurang informatif: 18
Tidak informatif: 9
Tidak tahu : -
Keterangan: -

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Badan PUblik : 96
Informatif : 11/56
Menuju informatif: 5/65
Cukup informatif : 9/16
Kurang informatif: 5/6
Tidak informatif: 2/2
Tidak tahu : 6

Keterangan: Terlambat kembalikan SAQ

Sidang Sengketa KI di NTT :
Tahun 2020 : KNPI Vs Badan Pertanahan Kota Kupang
Tahun 2021 : Achmat Bumi Vs Polres Kabupaten Lembata
Tahun 2022 : Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Vs Pemkab Mabar
Tahun 2023 : Bengkel APPek Vs 11 Parpol tingkat Provinsi
Tahun 2023 : LBH APIK Vs Pemerintah Provinsi NTT (Dinas PUPR)

 

Data Korupsi di Indonesia Tahun 2022

Jawa Timur : 57 kasus
Kerugian Negara : Rp 54.017.332.070
Suap dan Pungli Rp 37.972.800.000

Jawa Barat : 33
Kerugian Negara : Rp 197. 946.272.982
Suap dan Pungli Rp 9.817.000.000

Nusa Tenggara Timur : 30
Kerugian Negara : Rp 22.792.268.183
Suap dan Pungli : Rp 2.415.000.000.

Aceh : 28
Kerugian Negara Rp 88.449.238.949

Sumatera Selatan : 28 kasus
Kerugian Negara : Rp 50.478.205.863
Suap dan Pungli Rp 392.300.000
Pencucian Uang Rp 700.000.000.000

 

Jawa Timur : 57 kasus
Jawa Barat : 33
Nusa Tenggara Timur : 30
Aceh : 28
Sumatera Selatan : 28 kasus
Provinsi Jawa Tengah : 19
Kalimantan Barat : 18
Sulawesi Tenggara : 17
Bali : 17
Maluku Utara : 17
Kalimantan Tengah : 17
Sulawesi Utara : 15
Lampung : 14
Kepulauan Riau : 14
Kalimantan Selatan 13
Kalimantan Timur : 13
Sulawesi Selatan : 13
Sumatera Barat : 12
Kepulauan Bangka Belitung : 12
Papua : 11
Jambi : 11
Sulawesi Barat : 11
Maluku : 11
Banten : 10
Sulawesi Tengah : 10
Nusa Tenggara Barat : 10
DKI Jakarta : 8
DI Yogyakarta : 8
Papua Barat : 8
Kalimantan Utara : 6
Gorontalo : 6
Total Kasus 579
Kerugian Negara Rp 42.747.547.825.049
Suap dan Pungli Rp 705.282.920.034
Pencucian Uang Rp 955.980.000.000

 

 

 

Berita Terkini