Berita NTT

Emi Nomleni: Penggunaan Seragam ASN Berupa Kain Tenun Perlu Ada Kajian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA- Acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT dalam rangka Penutupan Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2022-2023 dan Pembukaan Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2023-2024 di Aula Kantor DPRD NTT, Sabtu 15 September 2023 Malam

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni menegaskan perlu ada kajian pada penggunaan seragam kain tenun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, bukan ditiadakan.

Hal ini disampaikan Emi Nomleni dalam acara Rapat Paripurna DPRD NTT dalam rangka Penutupan Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2022-2023 dan Pembukaan Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2023-2024 di Aula Kantor DPRD NTT, Sabtu 15 September 2023 Malam.

"Terkait dengan kebijakan seragam ASN sesuai aturan berkenaan dengan berpakaian pramuka dan tenun ikat, perlu kajian pada waktu penggunaan tetapi bukan ditiadakan," ujar Emi Nomleni.

Emi mengatakan, khususnya penggunaan pakaian adat NTT dari berbagai daerah tetap menjadi pertimbangan untuk dilanjutkan, karena Penggunaan tenun ikat pada salah satu hari dalam minggu berjalan tidak saja memberi penegasan identitas tetapi ada berbagai pesan di dalamnya.

Baca juga: Ayodhia Kalake Perintah Ganti Seragam Dinas ASN 

"Ada pesan filosifis, ada pesan kultur, ada pesan estetika, ada pesan ekonomi. Paling tidak kebijakan ini berdimensi ekonomi yang berdampak bagi kesejahteraan  rakyat," ujarnya.

Menurut Emi, saat para ASN mengenakan tenun ikat, maka mereka akan membeli tenun ikat. Yang mana, dengan membeli satu lembar tenun ikat, adalah merawat kehidupan.

"Hal itu tentu karena saat membeli tenun ikat, income atau pendapatan perempuan akan naik/bertambah. Dan, ketika income perempuan naik maka uangnya akan dibelanjakan untuk kebutuhan keluarga dan akan membuat orang-orang di sekitarnya menjadi sejahtera," tuturnya.

Jadi, kata Emi, kebijakan mengenakan tenun ikat adalah kebijakan menghidupkan melalui  tangan-tangan perempuan yang dalam masyarakat patriarkhi selama ini membebankan pengelolaan keuangan rumah tangga pada perempuan.

Baca juga: Sepekan Menjabat, Pj Gubernur Ody Kalake Hapus Kebijakan Viktor Laiskodat Soal Seragam ASN

Selain menegaskan hal itu, Emi juga menyampaikan beberapa catatan yang akan menjadi perhatian bersama.

Dalam catatannya itu, Emi Nomleni menyebutkan, dalam kondisi APBD yang mengalami target penurunan Pendapatan Daerah.

Bahkan, melebarnya pembiayaan defisit, maka Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan Pendapatan Daerah, inovasi pembiayaan.

Selain itu, tambahnya, melakukan rasionalisasi belanja ditandai dengan belanja yang efisien, produktif, menghasilkan  efek perekonomian, dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Pemerintah Daerah perlu menjalankan kebijakan kualitas belanja tersebut secara konsisten dan disiplin untuk semua Organisasi Perangkat Daerah," ujarnya.

"Pemerintah juga agar konsisten dalam menjaga kebijakan Belanja Daerah di setiap Perangkat Daerah," tambahnya.

Kemudian, catatan berikutnya, lanjut Emi secara bersama-sama melakukan pembinaan secara terus menerus terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Baca juga: DPRD NTT Yakin Penjabat Gubernur NTT akan Bawa Perubahan Bagi NTT

"Tentu yang dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah atas pemanfaatan APBD dan mendukung upaya pencegahan korupsi dan menghindari kesia-siaan dalam penggunaan APBD," ujarnya.

Selanjutnya, dalam catatan itu, Emi  menegaskan terkait Bank NTT, soal ketidakhadiran Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi, harus diluruskan.

"Bank NTT adalah kebanggaan Daerah, sehingga menjaga dan mensuport Bank NTT bukan hanya menjadi tanggungjawab Kepala Daerah, tetapi menjadi tanggungjawab DPRD Provinsi NTT bahkan kita semua," tegasnya.

Emi menegaskan, Bank NTT adalah BUMD milik daerah  yang berbentuk PT, yang memiliki Modal berasal dari dana Masyarakat yang dikelola  Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota  yang dianggarkan melalui APBD yang tentunya harus disetujui dan disahkan oleh DPRD Provinsi dan Kabupaten dan Kota.

Baca juga: DPRD NTT Sarankan Pemerintah Perlu Transparan Sampaikan Informasi  CPNS dan PPPK 2023

"Dan oleh karena itu, lewat pengurus inti BANK, melalui  Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris, DPRD perlu dan berhak mendapatkan penjelasan, informasi dan berbagai hal menyangkut kondisi dan perkembangan Bank," ujarnya.

"DPRD juga perlu mendapatkan penjelasan ketika ada opini dan atau informasi yang berkembang di masyarakat yang membutuhkan penjelasan-penjelasan," tambahnya.

Emi menyampaikan, penyertaan Modal yang diberikan merupakan kekayaan yang dipisahkan yang di sepakati bersama antara Eksekutif dan Legislatif harus dikelola secara professional.
"Intinya,  adanya koreksi dan saran-saran dari DPRD guna kepentingan kemajuan Bank, DPRD berhak untuk mengundang dan memanggil Bank NTT," tegasnya.

Lebih lanjut, Emi mengatakan, terkait dengan permasalahan-permasalahan yang masih terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, di antaranya belum meratanya pembangunan antar wilayah, baik pembangunan bidang infrastrukur, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang ekonomi dan lainnya, perlu mendapatkan perhatian untuk ditangani.

Baca juga: Ayodhia Kalake Sebut Pemprov NTT Siap Dukung Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Dalam catatan terakhirnya, Emi Nomleni menyoroti perubahan iklim yang terjadi di NTT.

Emi mengatakan, memasuki pergantian musim dengan kondisi iklim yang berubah, maka perlu diantisipasi soal ketersediaan terkait perubahan iklim dan kemungkinan El Nino yang mungkin saja sangat berdampak bagi masyarakat petani, seperti kekeringan, penyakit dan hama serta kemungkinan gangguan pada musim tanam yang dapat menurunkan kualitas tanaman.

"Semua itu akan dapat menyebabkan kurangnya ketersediaan  stock pangan masyarakat dan juga mengganggu stabilnya pasar," tutupnya. (cr20)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini