Kasus yang telah menyeret dua tersangka masih menimbulkan tanda tanya besar, salah satunya L-KPK Flores Timur, Theodorus Wungubelen.
Theodorus mempertanyakan kekuasaan dua tersangka yang mampu mempengaruhi 44 kepala desa untuk mengucurkan dana desa hingga Rp 1,4 miliar.
"Apakah mereka dua ini punya kuasa atau punya kapital untuk menggerkan sekian kepala desa setuju merealisasikan proyek ini dari APBDes," katanya dengan raut wajah heran.
Baca juga: Begini Sikap L-KPK Flores Timur Terkait Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa
Theodorus meyakini adanya keterlibatan aktor intelektual dibalik kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.653 juta itu.
Mantan Wakil Bupati Flotim, Agus Payong Boli saat hendak dikonfirmasi belum memberikan pernyataan soal percakapan tetsebut.
Reporter POS-KUPANG.COM sudah berupaya menghubungi Agus Payong Boli sejak 18 Juli namun pesan WhatsApp hanya dibaca.
Upaya konfirmasi terakhir dilakukan pada Jumat 25 Agustus 2023. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS