Berita Flores Timur

Begini Sikap L-KPK Flores Timur Terkait Dua Tersangka Kasus Korupsi Internet Desa

dua tersangka berinisial YPG sebagai pimpinan perusahaan penyedia jasa, dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
KETUA - Ketua L-KPK Flores Timur, Theodorus Wungubelen, Selasa 18 Juli 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Flores Timur mempertanyakan status kekuasaan alias 'power' YPG dan YGM, dua tersangka kasus korupsi internet desa di Pulau Adonara.

Ketua L-KPK Flores Timur, Theodorus Wungubelen, cukup heran lantaran YPG dan YGM mampu mempengaruhi 44 kepala desa bersedia mengucurkan anggaran Rp 1,4 miliar untuk proyek yang kurang jelas.

"Apakah mereka dua ini punya kuasa, punya kapital untuk menggerakan sekian kepala desa setuju dan merealisasikan proyek ini dari APBDes," katanya saat diwawancarai wartawan, Selasa 18 Juli 2023.

Menurutnya, publik Flores Timur saat ini sedang bertanya-tanya, sambil meminta Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang membongkar dugaan keterlibatan oknun intelektual.

Baca juga: SMPS Katolik Mater Inviolata Larantuka di Flores Timur Memasuki Usia Berlian

"Saya juga patut bertanya-tanya. Publik bertanya siapa master (aktor intelektual) sebenarnya?," tanya Theodorus.

L-KPK memberikan apresiasi kepada Kejari Flotim Cabang Waiwerang yang dipimpin, I Gede Indra Hari Pranowo karena kasus ini mulai menemukan kemajuan.

Sementara Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Pranowo, mengatakan pihaknya kembali melakukan penyidikan lanjutan pasca menetapkan dua tersangka.

"Tetap kita dalami keterlibatan para pejabat. Penyidikan lanjutan nanti kita jelaskan, untuk sementara dua tersangka ini," katanya.

Ia menerangkan, dua tersangka berinisial YPG sebagai pimpinan perusahaan penyedia jasa, dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Indra pun membeberkan salah satu tersangka merupakan saudara kandungnya sang mantan Wabup Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli yang beberapa waktu lalu sudah diperiksa sebagai saksi.

"Kalau penyedia ini ada dua, CV Raja Wali dan Bunda Sakti, jadi ada keterkaitan. Dua cv ini pemiliknya itu kakaknya mantan wakil bupati," pungkasnya.

Baca juga: Ratusan Kendaraan Dinas di Flores Timur Tunggak Pajak Rp 315 Juta

Meski memiliki keterkaitan, jelas Indra, namun pihaknya enggan memberikan tudingan terlalu dalam lantaran belum mengantongi alat bukti.

"Kita dalami dulu. Kalau alat bukti cukup baru tindakan selanjutnya," tutur Indra.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved