Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Alex Lumba mengaku sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemprov NTT di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pemeriksaan terhadap Alex Lumba berkaitan dengan salah satu Kepala Bidangnya yang kini sudah pensiun, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
"Kita semua sudah dimintai keterangan dari Kejaksaan Tinggi," kata Alex Lumba, Kamis 10 Agustus 2023 di halaman kantor DPRD NTT.
Alex Lumba tidak berkomentar banyak. Dia sendiri mengaku persoalan itu merupakan ranah dari Kejati NTT. Ia lalu mengarahkan mengkonfirmasi ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Geledah Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur
"Itu ranahnya Kejaksaan Tinggi, Beta sonde komentar itu," ucap Alex Lumba.
Sehari sebelumnya, kantor Alex Lumba digeledah jaksa dari Kejati NTT. Dia sendiri tidak membeberkan dokumen atau berkas apa yang dicari oleh penyidik selama tujuh jam di kantornya itu.
"Kurang tahu, itu haknya mereka," ucapnya lagi.
Penggeledahan pada Rabu (9/8/2023) dilakukan oleh enam penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan staf dari Kejati NTT di ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) di kantor gubernur NTT, selama tujuh jam.
Selain pemeriksaan terhadap dokumen, penyidik juga mengecek komputer. Beberapa staf pada dua instansi itu ikut membantu memperlihatkan dokumen yang diminta penyidik.
Baca juga: Jaksa Kejati NTT Geledah Kantor BKD dan Badan Aset Daerah Selama Tujuh Jam
"Penggeledahan di kantor BPAD dan BKD Pemprov NTT dalam perkara dugaan tipikor pemanfaatan aset tanah Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat," kata Kasi Penkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharma, SH.,MH, Rabu petang.
Raka Putra menjelaskan penggeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti yang berkaitan dengan perkara
dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m⊃2; milik Pemprov NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo,
Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo, Pemprov NTT Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sebanyak 48 dokumen dari ruan BPAD Provinsi NTT dan sebanyak 17 dokumen dari ruang BKD Provinsi NTT.
Menurut dia, puluhan dokumen yang dibawa itu akan dilakukan penelitian dan pengembangan oleh Penyidik untuk mendalami kasus tersebut.
"Penggeledahan berlangsung selama 7 jam, berakhir sekitar pukul 16.30 Wita," kata Raka Putra.
Dia menyebut, pihak BPAD dan BKD Pemprov NTT terlibat kooperatif sehingga kegiatan penggeledahan berjalan aman dan lancar.
Diketahui, saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka yakni Kabid Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D. S dari BPAD Pemprov NTT, Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo
Keduanya disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lapas Wanita sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan," kata Raka Putra, Senin (31/7/2023) usai penahan kedua tersangka.
Adapun tersangka lainnya Direktur PT Sarana Wisata Internusa Lydia Chrisanty Sunaryo. Lydia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (2/8/2023). Ia diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Solidaritas Tersangka Kasus Korupsi Pengalihan Aset Labuan Bajo, Notaris NTT Aksi Tutup Kantor
Setelah pemeriksaan pada Rabu sore, Lydia Chrisanty Sunaryo langsung ditahan penyidik di Lapas Wanita Kupang.
Ia ditahan setelah ikut diperiksa kesehatannya. Lydia Chrisanty Sunaryo ditahan selama 20 hari ke depan.
Raka Putra sehari setelah penetapan Lydia pada Rabu 2 Agustus 2023, menyebut sudah ada belasan saksi yang diperiksa, baik dari pejabat hingga mantan pejabat Pemprov NTT. Pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas para tersangka yang sudah ditahan.
Menurut dia, penyidik juga terus mendalami peran para saksi dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pesan Jaksa Agung Saat Perayaan HBA ke 63 di Kantor Kejati NTT
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi saat ini, memang terlihat ada potensi tersangka baru. Tim penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru,” kata Raka Putra.
Menurutnya, sesuai hasil penyidikan saat ini, penyidik telah menilai dan menemukan ada pihak lain yang juga patut dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penyidik juga terus merampungkan berkas perkara ketiga tersangka, dengan mengagendakan pemeriksaan tambahan.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula pada tahun 2012 saat Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Provinsi NTT kepada Gubernur NTT dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3/Gorontalo/2012 seluas 17.286 m2 dan Nomor 4/Gorontalo/2012 seluas 14.384m2 di Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Mei 2014, Pemprov NTT mengadakan PKS BGS tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama Manggabar Nomor: HK 530 tahun 2014, Nomor: 04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT seluas 31.670m2 di Kabupaten Manggarai Barat, dengan syarat-syarat pihak I memberikan tanah seluas 31.670 m⊃2; kepada pihak II, dan merekomendasikan pemberian HGB kepada pihak II.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terlibat Jual Beli Tanah di Marosi, Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Ditahan Kejati NTT
Kemudian, jangka waktu kerja sama selama 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi. Kontribusi diberikan oleh pihak II kepada pihak I sebesar Rp255.000.000 setiap tahun berjalan. Lalu, pihak II dapat menjaminkan HGB untuk suatu hutang pihak II pada salah satu bank/lembaga keuangan lainnya atas persetujuan dari pihak I.
Nilai kontribusi sebesar Rp255 juta, setiap tahun ditentukan oleh Imanuel Kara dan Thelma D.S. Bana yang seharusnya dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh gubernur dengan melibatkan tim penilai aset atau appraisal.
Setelah perjanjian ditandatangani, pada tahun 2016 ditindaklanjuti oleh para pihak, yaitu pihak I Pemprov NTT mengajukan permohonan hak pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut ke BPN Manggarai Barat dan terbitlah Sertifikat Nomor 00002/Gorontalo tanggal 22 April 2016 atas nama Pemprov NTT, selanjutnya diserahkan kepada pihak II PT SIM untuk pengurusan HGB.
Baca juga: Senator NTT Dukung RUU Perampasan Aset
Setelah perjanjian ditandatangani, pada tahun 2016 ditindaklanjuti oleh para pihak, yaitu pihak I Pemprov NTT mengajukan permohonan hak pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut ke BPN Manggarai Barat dan terbitlah Sertifikat Nomor 00002/Gorontalo tanggal 22 April 2016 atas nama Pemprov NTT, selanjutnya diserahkan kepada pihak II PT SIM untuk pengurusan HGB.
Pihak II PT SIM mengajukan IMB ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Manggarai Barat, dan terbitnya IMB Nomor: BPMPP.503.640/IMB/038/XII/2016 tanggal 5 Desember 2016 atas nama Heri Pranyoto, SE.AK., PT SIM untuk membangun sarana wisata terpadu atau taman rekreasi dan wisata publik.
Berdasarkan PKS Nomor HK530 tanggal 23 Mei 2014, Lydia Chrisanty Sunaryo dan Heri Pranyoto dibantu Jantje Tuwera yang merupakan mantan Kepala BPN NTT, mengusulkan penerbitan IMB atas nama PT SIM.
Kepala BPN Manggarai Barat saat itu I Gusti Made Anom Kaler atas risalah pemeriksaan yang dibuat oleh Budi Sidik Raharjo dan Caitano Soares, menerbitkan IMB selama 30 tahun, bukan 25 tahun sesuai masa berlaku BGS.
Setelah menerima IMB, pada Januari 2021, PT SIM membangun hotel, bukan dalam bentuk sarana wisata terpadu (taman rekreasi) dan wisata publik sesuai IMB yang diterima. Hal tersebut terjadi karena pengajuan IMB tidak dilampiri gambar rencana arsitek/gambar struktur dan perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat yang lengkap dan sah.
Kemudian, pada tahun 2021 terdapat temuan tim auditor BPK bahwa nilai kontribusi kerja sama tersebut sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, namun tidak ada tanggapan dari PT SIM. Kemudian, Pemprov NTT melakukan pemutusan hubungan kerja, namun HGB dan IMB masih atas nama PT SIM. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS