Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG -- Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rawat Inap Penyakit Dalam RSUD Ruteng, Kabupaten Manggarai terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Manggarai AKBP Hendry Syaputra, S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Iptu I Made Budiarsa, menyampaikan itu ketika dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM, melalui pesan WatsApp, Jumat (15/8/2025).
Dikatakan, dari hasil perkembangan penyidikan kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu, masing-masing GA selaku PPK, SB selaku kontraktor, dan LD selaku pengawas.
Baca juga: Polres Manggarai Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUD Ruteng
Budiarsa juga menerangkan, dampak perbuatan para tersangka, dimana berdasarkan hasil audit BPK RI, total kerugian Negara sebesar RP 1.414.316.390,40 atau Rp 1,4 miliar.
Budiarsa menerangkan, para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun dan Maksimal 20 tahun dan atau denda Rp 200 juta sampai Rp 1 M dan untuk pasal 3 ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda Rp 50 juta sampai Rp 1 M.
Budiarsa juga mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai untuk diproses hukum lebih lanjut. (rob)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS