Berita NTT

Gugatan Perdata Sementara Proses, Jaksa Tetapkan Tersangka, Pengacara PT SIM Surati Kejaksaan Agung

Penulis: Mutiara Christin Melany
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT SIM atau Sarana Investama Manggabar

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pasca ditetapkannya Direktur PT Sarana Investama Manggabar atau PT SIM sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT, Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto melayangkan surat kepada Jaksa Agung RI.

Sebelumnya, Direktur PT SIM berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Namun, pasca menjalani pemeriksaan pada Senin 31 Juli 2023, pihak Kejati NTT menetapkannya sebagai tersangka.

Khresna Guntarto menyebut, surat yang dilayangkan kepada Jaksa Agung RI adalah untuk meminta jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada kliennya Direktur PT SIM yang telah mengalami penzoliman dalam kasus tersebut.

Baca juga: Pemutusan Kontrak Sepihak Kelola Pantai Pede, PT SIM Gugat Pemprov NTT dan PT Flobamor

Khresna juga meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menurunkan Tim Satgas 53 untuk memeriksa jaksa nakal dalam menangani kasus tersebut.

Tidak hanya itu, PT SIM juga meminta agar Kejaksaan Agung menurunkan tim Jaksa Agung Muda untuk melakukan pengawasan terhadap rangkaian pemeriksaan prosedur penetapan tersangka dalam kasus tersebut sesuai prosedur atau belum.

"Kami menduga ada permainan dalam penetapan tersangka, jangan sampai di luar prosedur atau jaksa penyidik bertindak semena-mena atau ada hak-hak yang diabaikan," ujar Khresna.

Pasalnya, saat ini proses perkara perdata sementara berjalan di PN Kupang, namun secara tiba-tiba, proses pidananya menetapkan Direktur PT SIM sebagai tersangka.

Baca juga: Saksi Ahli dari UGM Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan PHK Bangun Guna Serah Hotel Plago Labuan Bajo

"Saat ini proses gugatan perdata sementara berjalan, artinya proses pidana harus menunggu hasil putusan perdata yang sementara diperselisihkan dan penilaian hakim akan menentukan status perkaranya dan apabila proses pidananya juga berjalan lalu menetapkan Direktur PT SIM sebagai tersangka, maka sama dengan upaya menghambat proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan," tegasnya.

Pihaknya mengutarakan dalam kasus pengelolaan lahan Pantai Pede Labuan Bajo, PT SIM sebagai investor telah mengeluarkan uang dari kantong pribadi untuk membangun hotel tapi kemudian dianggap melakukan kejahatan korupsi yang tidak pernah dilakukan.

Penetapan tersangka ini menjadi ancaman bagi investor lain ingin membangun NTT tapi dihantui dengan ancaman pidana atau kriminalisasi dan sejenisnya.

"Artinya jika menjadi perkara seperti ini maka tidak ada jaminan kepastian hukum, sedangkan perjanjian yang telah buat oleh PT SIM bersama Pemprov kemudian diputuskan secara sepihak, kemudian dikriminalisasi oleh proses penyidikan Kejaksaan tinggi NTT berdasarkan laporan dari Pemprov NTT kepada kejaksaan NTT dan segala bentuk tuduhan yang disampaikan jaksa penyidik tidak berdasar," terangnya.

Salah satunya terkait HGB jangka waktu 25 tahun beroperasi 2017 sampai 2043, kemudian pihak Pertanahan Manggarai Barat menerbitkan HGB dengan jangka waktu 30 tahun dimulai pada tahun 2018 hingga tahun 2048 nanti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo

Dalam hal ini, ada kelebihan lima tahun yang dianggap pelanggaran, karena sertifikat HGB dari kantor pertanahan Manggarai Barat sudah sesuai dengan aturan karena setiap HGB sesuai UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah, HGB jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun menjadi maksimal 50 tahun.

Kekhawatiran Pemprov dan Kejaksaan terkait kelebihan lima tahun akan disalahgunakan oleh PT SIM itu tidak benar karena UU sendiri mengatur jika HGB dan HPL sudah berakhir maka kantor pertanahan akan membatalkan HGB dari PT SIM.

Halaman
12

Berita Terkini