Akan tetapi kondisinya berbeda, karena kontrak PT SIM setelah 2018 terbit, kemudian efektif setelah operasional setahun berjalan pada 2019 kemudian kontrak diakhiri sepihak diambil alih oleh Pemprov NTT.
Tapi ditolak oleh BPN Manggarai Barat dan Kanwil Pertanahan NTT karena kontraknya belum selesai secara baik masa kontrak 25 tahun diputus sepihak tanpa ada perjanjian kedua belah pihak atau putusan pengadilan.
Ini tidak ada pelanggaran, semua sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS