Berita NTT

Gugatan Perdata Sementara Proses, Jaksa Tetapkan Tersangka, Pengacara PT SIM Surati Kejaksaan Agung

Penulis: Mutiara Christin Melany
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT SIM atau Sarana Investama Manggabar

Akan tetapi kondisinya berbeda, karena kontrak PT SIM setelah 2018 terbit, kemudian efektif setelah operasional setahun berjalan pada 2019 kemudian kontrak diakhiri sepihak diambil alih oleh Pemprov NTT.

Tapi ditolak oleh BPN Manggarai Barat dan Kanwil Pertanahan NTT karena kontraknya belum selesai secara baik masa kontrak 25 tahun diputus sepihak tanpa ada perjanjian kedua belah pihak atau putusan pengadilan.
Ini tidak ada pelanggaran, semua sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Berita Terkini