Berita Timor Tengah Utara

Cegah Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, DP3A Timor Tengah Utara Terbentur Keterbatasan Dana 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Nahak, S. Sos

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Nahak, S. Sos mengatakan, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Timor Tengah Utara meningkat selama tiga tahun terakhir.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2021 lalu sebanyak 32 kasus dengan rincian kekerasan fisik 13 kasus, dan kekerasan seksual sebanyak 15 kasus dan penelantaran terhadap anak sebanyak 4 kasus.

Pada tahun 2022 akumulasi kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 31 kasus dengan rincian, kekerasan fisik sebanyak 3 kasus, kekerasan psikis sebanyak 2 kasus, dan kekerasan seksual sebanyak 26 kasus.

Baca juga: DPO Kasus Pembunuhan di BTN Timor Tengah Utara Serahkan Diri ke Polres TTU

Sementara untuk data tahun 2023 hingga Bulan April, kata Petrus, pihaknya telah menangani 12 kasus, kekerasan fisik 3 kasus, kekerasan seksual sebanyak 9 kasus. Sedangkan penelantaran dan kekerasan psikis masih nihil kasus.

Berkaca pada data jumlah kasus kekerasan terhadap anak beberapa tahun terakhir, Petrus mengakui bahwa, ada peningkatan jumlah kasus dan didominasi oleh kekerasan seksual terhadap anak.

Ia menegaskan bahwa, mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak, P3A Kabupaten Timor Tengah Utara tidak melakukan kompromi.

Baca juga: Kasat Reskrim Polres TTU Imbau Keluarga dan Kenalan Informasikan Keberadaan DPO ke Polisi

Apabila ada pengaduan yang disampaikan kepada Dinas P3A Kabupaten TTU melalui forum P2TP2A maka, pihaknya akan melakukan pendampingan sesuai prosedur.

"Kenapa? Pada umumnya pelaku-pelaku ini adalah adalah orang dekat (korban)," ujarnya saat ditemui POS-KUPANG.COM, Kamis, 4 Mei 2023.

Ia menjelaskan bahwa, dalam upaya meminimalisir kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten TTU, Dinas P3A setiap tahunnya merealisasikan program wajib melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat di desa/kelurahan maupun di sekolah perihal kekerasan terhadap perempuan, KDRT, kekerasan terhadap anak dan human trafficking.

Dikatakan Petrus, karena terkendala keterbatasan alokasi anggaran, sosialisasi dan edukasi ini berjalan lambat. Meskipun demikian, pihaknya terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Dari 194 desa/Kelurahan di Kabupaten Timor Tengah Utara, saat ini DP3A Kabupaten TTU telah melakukan sosialisasi dan edukasi pada beberapa desa dan kecamatan.

Lokus pemberian sosialisasi ini yakni anak-anak sekolah, masyarakat umum khususnya, kader-kader, tokoh masyarakat, tokoh pemuda,  para perangkat desa dan pemerintah kecamatan.

Baca juga: Ini Pesan Bupati TTU Saat Halal Bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah IKA Lamaholot Timor Tengah Utara

Petrus mengakui bahwa, sosialisasi ini belum menjangkau semua orang. Meskipun demikian, pihaknya terus bertekad melakukan pelayanan secara maksimal.

Ia menuturkan bahwa, Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Utara memiliki shelter bagi korban kekerasan yang dimanfaatkan untuk menampung para korban.

Halaman
12

Berita Terkini