Berita Timor Tengah Utara

Cegah Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, DP3A Timor Tengah Utara Terbentur Keterbatasan Dana 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Nahak, S. Sos

Selain itu, pihaknya juga memiliki seorang psikolog lokal yang selalu bersedia memberikan pendampingan dan penguatan untuk mengobati rasa trauma para korban.

Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Utara memiliki 144 paralegal yang telah diberikan edukasi dan peningkatan kapasitas. Paralegal ini ditempatkan di desa mereka masing-masing.

Baca juga: GMNI Cabang Kefamenanu Sayangkan Pernyataan Bupati TTU

"Mereka ini yang jadi informannya kami, kalau ada kasus khusus kekerasan seksual terhadap anak atau kekerasan terhadap anak, kami tidak ada kompromi, mereka akan bawa ke sini mengadu ke sini," ujarnya.

Baginya, fenomena kekerasan seksual terhadap anak yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur ini merupakan suatu hal yang sangat memprihatinkan.

Dalam upaya mencegah hal ini, perlu ada kolaborasi dan kerja sama semua pihak. Namun kunci utama adalah ada pada orang tua.

Ia mengakui bahwa, fenomena kekerasan seksual yang marak terjadi ini belum masuk dalam kategori darurat.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Berita Terkini