Berita Nasional

Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Mahfud MD Beberkan 7 Modus TPPU

Ketua Komite TPPU Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU yang kerap dilakukan oknum dalam menggepalkan uang.

Editor: Alfons Nedabang
YOUTUBE POS-KUPANG.COM
Mahfud MD membeberkan transaksi Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Komite TPPU ) Mahfud MD membeberkan tujuh modus TPPU yang kerap dilakukan oknum dalam menggepalkan uang.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat memberikan penjelasan kapada Komisi III DPR RI soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Modus pertama, kata Mahfud MD, berupa kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarganya.

"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud MD di Ruang Rapat Komisi III DPR RI Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Modus kedua, kata Mahfud MD, adalah kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak diatasnamakan pihak lain, disimpan di tempat lain.

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnya diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," ucap Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud Ngegas Minta DPR Tak Main Gertak, Sebut Dugaan TPPU Rp 189 Triliun Ditutupi

Ketiga, adalah membentuk perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dari operasional perusahaan itu seolah-olah adalah sah.

Mahfud MD pun mencontohkan seseorang yang membangun hotel.

"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," terang dia.

Keempat, lanjut Mahfud MD, adalah penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan tanpa dilengkapi degan akta hibah. Ada yang hibah.

"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," kata Mahfud MD.

"Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pal Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu. Namanya saya, tapi anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu," sambung dia.

Modus kelima, kata dia, adalah menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

Baca juga: Mahfud Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, 570 Orang Terlibat

Modus keenam, kata Mahfud, dengan melakukan transaksi pembelian barang fiktif, dilakukan pembayaran namun barang tidak perah dikirimkan.

Ketujuh, menyimpan harta hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved