Kemungkinan karena jumlah kursi berkurang sehingga dapilnya juga masih tetap di pemilu 2019 dengan rincian untuk dapil 1 sekarang itu 11 kursi, dapil 2 ada 9 kursi, dapil 3 ada 5 dan dapil 4 itu ada 10. Jadi jumlah 35 kursi yang ada di kabupaten Kupang.
A : Empat dapil ya untuk Kabupaten Kupang?
J : Iya jadi untuk masing - masing dapil itu untuk dapil 1 berkurang 1, dapil 2 berkurang 2, dari 11 menjadi 9, dapil 3 dari 6 menjadi 5, dapil 4 dari 11 menjadi 10 maka jumlahnya adalah lima.
A : Dapil 1 ini meliputi daerah mana saja?
J : Kalau dapil 1 itu Kecamatan Amabi Oefeto, Kupang Timur, Kupang Tengah dan Taebenu.
Sedangkan dapil 2 mulai dari Sulamu, Fatuleu Barat, Fatuleu Tengah, Fatuleu sendiri, Takari dengan Amabi Oefeto Timur.
Dapil 3, 6 kecamatan yang ada di Amfoang, mulai Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Amfoang Utara, Amfoang Timur, Amfoang Selatan dan Amfoang Tengah. Itu lima kursi.
Sedangkan untuk dapil 4 ada 8 kecamatan, 4 kecamatan Amarasi ditambah Nekamese, Kupang Barat dan Semau, Semau Selatan. Jumlah kursi 10, yang 2019 itu ada 11 tapi dengan menurunnya jumlah penduduk menjadi 10 kursi.
A : Alokasi kursi sudah fix dari 40 menjadi 35. Dapilnya sudah fix juga?
J : Untuk alokasi kursinya sudah fix dan dapilnya juga sudah fix. Itu berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia.
A : Sudah disampaikan ke partai politik dan masyarakat?
J : Sudah.(uzu)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS