NTT Memilih

NTT Memilih, Daerah Pemilihan Tetap, Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kupang Berkurang Lima

Penulis: Michaella Uzurasi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JURNAL POLITIK - Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat dan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang, Anthon M. Natun.

Kemungkinan karena jumlah kursi berkurang sehingga dapilnya juga masih tetap di pemilu 2019 dengan rincian untuk dapil 1 sekarang itu 11 kursi, dapil 2 ada 9 kursi, dapil 3 ada 5 dan dapil 4 itu ada 10. Jadi jumlah 35 kursi yang ada di kabupaten Kupang. 

A : Empat dapil ya untuk Kabupaten Kupang? 

J : Iya jadi untuk masing - masing dapil itu untuk dapil 1 berkurang 1, dapil 2 berkurang 2, dari 11 menjadi 9, dapil 3 dari 6 menjadi 5, dapil 4 dari 11 menjadi 10 maka jumlahnya adalah lima. 

A : Dapil 1 ini meliputi daerah mana saja? 

J : Kalau dapil 1 itu Kecamatan Amabi Oefeto, Kupang Timur, Kupang Tengah dan Taebenu.

Sedangkan dapil 2 mulai dari Sulamu, Fatuleu Barat, Fatuleu Tengah, Fatuleu sendiri, Takari dengan Amabi Oefeto Timur.

Dapil 3, 6 kecamatan yang ada di Amfoang, mulai Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Amfoang Utara, Amfoang Timur, Amfoang Selatan dan Amfoang Tengah. Itu lima kursi.

Sedangkan untuk dapil 4 ada 8 kecamatan, 4 kecamatan Amarasi ditambah Nekamese, Kupang Barat dan Semau, Semau Selatan. Jumlah kursi 10, yang 2019 itu ada 11 tapi dengan menurunnya jumlah penduduk menjadi 10 kursi. 

A : Alokasi kursi sudah fix dari 40 menjadi 35. Dapilnya sudah fix juga? 

J : Untuk alokasi kursinya sudah fix dan dapilnya juga sudah fix. Itu berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia. 

A : Sudah disampaikan ke partai politik dan masyarakat? 

J : Sudah.(uzu)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini