Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang untuk pemilihan umum 2024 mendatang berkurang dari 40 menjadi 35.
Meski demikian, daerah pemilihan masih tetap seperti pemilu sebelumnya.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat dalam Jurnal Politik Pos Kupang, Rabu, 1 Maret 2023, ketika menjadi narasumber bersama Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang, Anthon M. Natun.
Berikut cuplikan wawancara eksklusif bersama host Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang.
A : Bisa dijelaskan tahapan yang sudah dilakukan sampai dengan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Kupang?
J : Dapat saya sampaikan yang berkaitan dengan kegiatan yang ada di KPU Kabupaten Kupang bahkan KPU seluruh Indonesia. Sampai saat ini ada beberapa tahapan yang kita sudah mulai, kalau kita mundur ke belakang, tanggal 14 Juni 2022 itu sudah launching untuk tahapan pemilu.
tanggal 14 Juni sampai dengan saat ini, tahapan - tahapan yang kita lakukan adalah yang pertama berkaitan dengan penataan dapil dan jumlah kursi, terus yang selanjutnya berkaitan dengan perekrutan tenaga ad hoc yaitu di tingkat PPK maupun di tingkat PPS yang ada di kecamatan maupun yang ada di desa.
Selain itu juga ada tahapan yang tidak kalah penting yaitu verifikasi faktual terhadap bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di NTT khususnya dan umumnya di seluruh Indonesia, itu tahapan verifikasi faktual yang dilakukan sampai dengan saat ini dan nanti sore ada rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi untuk menetapkan bakal calon mana yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya juga ada yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih, sementara juga masih berlangsung mulai dari tanggal 12 Februari nanti akan berakhir di tanggal 14 Maret, itu teman - teman panitia pemutakhiran data pemilih yang mereka lakukan adalah yang dikenal dengan "Coklit". Coklit ini pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Maret.
A : Terkait dengan rekrutmen tenaga ad hoc dari PPK, PPS sampai dengan Pantarlih, berapa banyak untuk Kabupaten Kupang dan apakah proses itu sudah berjalan?
J : Untuk perekrutan badan Ad Hoc yang ada di kecamatan maupun yang ada di desa karena di Kabupaten Kupang ada 24 kecamatan dan tiap kecamatan, panitia pemungutan kecamatan atau PPK itu berjumlah 5 orang sehingga panitia kecamatan itu berjumlah 120 orang dan untuk ditingkat Desa yaitu PPS, 160 desa dan 17 kelurahan itu juga sudah terlaksana dan sejumlah 531 orang.
Itu kita sudah mengadakan perekrutan dan mereka bekerja sudah 2 bulan sampai dengan hari ini dan tidak kalah penting juga yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih yaitu petugasnya ada 1.092 orang disesuaikan dengan jumlah TPS untuk sementara yang dirancang di Kabupaten Kupang.
Tapi jumlah TPS itu tentu bisa berkurang bisa bertambah karena sementara masih berlangsung pemutakhiran data pemilih.
A : Berarti 1.092 TPS ya?
J : Sementara.
A : Terkait dengan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, ada informasi kursi DPRD itu berkurang 5?
J : Dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa memang yang terjadi di Kabupaten Kupang adalah demikian yang kita sudah tahu bersama bahwa pemilu ditahun 2019 itu jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kupang sejumlah 40 kursi dan untuk tahun 2024 berkurang menjadi 35 kursi. Itu disebabkan karena jumlah penduduk di Kabupaten Kupang itu menurun dari tahun 2019.
2019 itu sekitar 402.320 jiwa sedangkan untuk yang akan kita pakai ditahun 2024 ini 385.460 jiwa. Ini terjadi selisih sekitar 16 ribu lebih hampir 17 ribu.
Terus terang, kami di KPU ini hanya menerima data jumlah penduduk itu dan kami eksekusi untuk penataan dapil dan penetapan jumlah kursi.
Jadi data yang kita terima itu adalah dari Kementerian Dalam Negeri diserahkan kepada KPU RI dan dari KPU RI akan melanjutkan ke KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia dalam suatu keputusan.
yang kita kenal dengan jumlah penduduk per kecamatan yang disampaikan ke KPU dan disitu sudah dirinci per kecamatan jumlahnya sudah ada.
di Kabupaten Kupang itu kan 24 kecamatan, masing - masing kecamatan itu sudah ada angkanya di situ sehingga berdasarkan jumlah itu maka sesuai dengan Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 sejumlah 385.460 itu memperoleh 35 kursi.
A : Rangenya ya?
J : Iya karena kalau kita lihat sesuai dengan Undang - Undang Pemilu, 100 ribu jumlah penduduk itu 20 kursi, tambah 100 lagi akan tambah 5 kursi lagi begitu sampai dengan jumlah paling tinggi untuk kabupaten kota itu 55 kursi.
Sedangkan kita berada di 300 sampai 400. 385 ini kan diantara 300 dan 400 sehingga jumlah kursi 35. Kalau periode yang lalu kan 402 berarti sudah diatas 400 sehingga jumlah kursi 40, itu sesuai dengan Undang - Undang nomor, 7 tahun 2017 pasal 191 semua sudah diatur.
A : Data penduduk ini menyusut banyak sekali. Apa karena faktor imigrasi, faktor penduduk meninggal atau pada waktu itu kesalahan input atau seperti apa?
J : Berkaitan dengan jumlah penduduk ini mungkin bapak Anton Natun yang bisa menjelaskan karena berkaitan dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah ini yang kita tahu bersama ada eksekutif ada legislatif. Tadi di awal saya sudah sampaikan bahwa sebenarnya KPU ini hanya pemakai dari jumlah penduduk yang ada. Diserahkan berapa, itu sudah yang kita pakai. Jadi untuk berkurang atau bertambah itu mungkin bapak Anton yang bisa menjelaskan.
A : Bisa dirincikan pengurangan pada dapil mana?
J : Karena baru - baru tanggal 8 Februari kita sudah mendapatkan keputusan dari KPU tentang penetapan dapil yang awalnya kita diminta untuk merancang dapil baru minimal 2 rancangan untuk dapil tapi ternyata setelah kita mengajukan ke KPU RI lewat KPU Provinsi dan tanggal 8 itu sudah ada putusan dan yang disetujui adalah dapil yang tahun 2019, masih tetap.
Kemungkinan karena jumlah kursi berkurang sehingga dapilnya juga masih tetap di pemilu 2019 dengan rincian untuk dapil 1 sekarang itu 11 kursi, dapil 2 ada 9 kursi, dapil 3 ada 5 dan dapil 4 itu ada 10. Jadi jumlah 35 kursi yang ada di kabupaten Kupang.
A : Empat dapil ya untuk Kabupaten Kupang?
J : Iya jadi untuk masing - masing dapil itu untuk dapil 1 berkurang 1, dapil 2 berkurang 2, dari 11 menjadi 9, dapil 3 dari 6 menjadi 5, dapil 4 dari 11 menjadi 10 maka jumlahnya adalah lima.
A : Dapil 1 ini meliputi daerah mana saja?
J : Kalau dapil 1 itu Kecamatan Amabi Oefeto, Kupang Timur, Kupang Tengah dan Taebenu.
Sedangkan dapil 2 mulai dari Sulamu, Fatuleu Barat, Fatuleu Tengah, Fatuleu sendiri, Takari dengan Amabi Oefeto Timur.
Dapil 3, 6 kecamatan yang ada di Amfoang, mulai Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut, Amfoang Utara, Amfoang Timur, Amfoang Selatan dan Amfoang Tengah. Itu lima kursi.
Sedangkan untuk dapil 4 ada 8 kecamatan, 4 kecamatan Amarasi ditambah Nekamese, Kupang Barat dan Semau, Semau Selatan. Jumlah kursi 10, yang 2019 itu ada 11 tapi dengan menurunnya jumlah penduduk menjadi 10 kursi.
A : Alokasi kursi sudah fix dari 40 menjadi 35. Dapilnya sudah fix juga?
J : Untuk alokasi kursinya sudah fix dan dapilnya juga sudah fix. Itu berdasarkan keputusan KPU Republik Indonesia.
A : Sudah disampaikan ke partai politik dan masyarakat?
J : Sudah.(uzu)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS