NTT Memilih

NTT Memilih, Daerah Pemilihan Tetap, Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kupang Berkurang Lima

Penulis: Michaella Uzurasi
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JURNAL POLITIK - Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Johanis Tunbonat dan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kupang, Anthon M. Natun.

J : Sementara. 

A : Terkait dengan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, ada informasi kursi DPRD itu berkurang 5?

J : Dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa memang yang terjadi di Kabupaten Kupang adalah demikian yang kita sudah tahu bersama bahwa pemilu ditahun 2019 itu jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kupang sejumlah 40 kursi dan untuk tahun 2024 berkurang menjadi 35 kursi. Itu disebabkan karena jumlah penduduk di Kabupaten Kupang itu menurun dari tahun 2019.

2019 itu sekitar 402.320 jiwa sedangkan untuk yang akan kita pakai ditahun 2024 ini 385.460 jiwa. Ini terjadi selisih sekitar 16 ribu lebih hampir 17 ribu.

Terus terang, kami di KPU ini hanya menerima data jumlah penduduk itu dan kami eksekusi untuk penataan dapil dan penetapan jumlah kursi.

Jadi data yang kita terima itu adalah dari Kementerian Dalam Negeri diserahkan kepada KPU RI dan dari KPU RI akan melanjutkan ke KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia dalam suatu keputusan.

yang kita kenal dengan jumlah penduduk per kecamatan yang disampaikan ke KPU dan disitu sudah dirinci per kecamatan jumlahnya sudah ada.

di Kabupaten Kupang itu kan 24 kecamatan, masing - masing kecamatan itu sudah ada angkanya di situ sehingga berdasarkan jumlah itu maka sesuai dengan Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 sejumlah 385.460 itu memperoleh 35 kursi.

A : Rangenya ya? 

J : Iya karena kalau kita lihat sesuai dengan Undang - Undang Pemilu, 100 ribu jumlah penduduk itu 20 kursi, tambah 100 lagi akan tambah 5 kursi lagi begitu sampai dengan jumlah paling tinggi untuk kabupaten kota itu 55 kursi.

Sedangkan kita berada di 300 sampai 400. 385 ini kan diantara 300 dan 400 sehingga jumlah kursi 35. Kalau periode yang lalu kan 402 berarti sudah diatas 400 sehingga jumlah kursi 40, itu sesuai dengan Undang - Undang nomor, 7 tahun 2017 pasal 191 semua sudah diatur. 

A : Data penduduk ini menyusut banyak sekali. Apa karena faktor imigrasi, faktor penduduk meninggal atau pada waktu itu kesalahan input atau seperti apa?

J : Berkaitan dengan jumlah penduduk ini mungkin bapak Anton Natun yang bisa menjelaskan karena berkaitan dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah ini yang kita tahu bersama ada eksekutif ada legislatif. Tadi di awal saya sudah sampaikan bahwa sebenarnya KPU ini hanya pemakai dari jumlah penduduk yang ada. Diserahkan berapa, itu sudah yang kita pakai. Jadi untuk berkurang atau bertambah itu mungkin bapak Anton yang bisa menjelaskan. 

A : Bisa dirincikan pengurangan pada dapil mana? 

J : Karena baru - baru tanggal 8 Februari kita sudah mendapatkan keputusan dari KPU tentang penetapan dapil yang awalnya kita diminta untuk merancang dapil baru minimal 2 rancangan untuk dapil tapi ternyata setelah kita mengajukan ke KPU RI lewat KPU Provinsi dan tanggal 8 itu sudah ada putusan dan yang disetujui adalah dapil yang tahun 2019, masih tetap.

Halaman
123

Berita Terkini