Pemilu 2024

KPU Verifikasi Administrasi 18 Bakal Calon Anggota DPD Dapil NTT

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU NTT Thomas Dohu berbicara dalam pertemuan dengan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT, Jumat 30 Desember 2022.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, KUPANG - KPU Provinsi NTT mengkonfirmasi sebanyak 18 Bakal Calon Anggota DPD memenuhi syarat minimal sehingga mengikuti proses tahap verifikasi administrasi.

Ada lima orang tidak memenuhi syarat minimal sehingga dinyatakan gugur.

Ketua KPU NTT Thomas Dohu menjelaskan bahwa, penyerahan dukungan syarat minimal berlangsung selama 16-29 Desember 2022.

Tercatat 30 peserta meminta hak akses ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, hanya 23 orang yang datang menyerahkan dukungannya ke KPU NTT.

Dari 23 peserta, sebanyak 5 orang tidak memiliki kelengkapan dan tidak sesuai seperti yang tercantum di Silon. Ada 18 peserta menyerahkan dokumen sehingga diproses oleh KPU NTT.

Menurut Thomas Dohu, 18 Bakal Calon Anggota DPD akan mengikuti verifikasi administrasi.

"Verifikasi administrasi untuk mengetahui lima hal, yakni domisili pemilih di wilayah NTT, berumur 17 tahun, bukan PNS/TNI/Polri/Kepala Desa/Perangkat Desa, tidak ganda eksternal ataupun internal dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap," sebut Thomas Dohu.

Selain itu, akan mengecek kecocokan penyertaan dukungan dengan tanda tangan basah oleh aplikasi Silon dengan melampirkan fotocopy e-KTP.

"Itu harus lengkap kecocokan. Itu waktunya masih lama, kalau di tingkat provinsi sampai 12 Januari 2022," ujarnya.

Baca juga: Daftar Nama 24 Bakal Calon Anggota DPD Dapil NTT, 3 Orang Hampir Memenuhi Syarat

Baca juga: Daftar Nama 12 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT yang Memenuhi Syarat Minimal

Berikut ini 18 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT:

- Abraham Liyanto

- Maria CS Harman

- Thomas Seran

- Hilda Manafe

Halaman
12

Berita Terkini