Pemilu 2024

Daftar Nama 24 Bakal Calon Anggota DPD Dapil NTT, 3 Orang Hampir Memenuhi Syarat

KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membuka tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD Dapil NTT.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Komisioner Pelayanan Teknis KPU NTT, Lodowyk Fredrik. KPU merilis nama-nama bakal calon anggota DPD Dapil NTT yang akan bertarung di Pemilu 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, KUPANG - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur telah membuka tahapan penyerahan persyaratan dukungan bakal calon anggota DPD daerah pemilihan atau Dapil NTT. Adapun tahapan penyerahan syarat dukungan berlangsung selama 16 - 29 Desember 2022.

Berdasarkan data yang diperoleh POS-KUPANG.COM, sebanyak 24 bakal calon anggota DPD Dapil NTT sudah memiliki hak akses.

Enam di antaranya perempuan, yaitu Ir Sarah Lery Mboeik, Hilda Manafe, dr Asyera RA Wundalero, Siti Saudah Mustafa, Maria Caecilia Stevi Harman, Sophia Maria Oliva Lau, SPd, MSi dan Nur Aini Abdurahman Rodja, SPd.

Hilda Manafe dan Asyera RA Wundalero diketahui saat ini menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024. Abraham Paul Liyanto dan Angelius Wake Kako juga kembali menncalonkan diri.

Baca juga: Ketua KPU NTT: Calon DPD Dapil NTT Harus Penuhi Syarat 2.000 Pemilih

Komisioner Pelayanan Teknis KPU NTT Lodowyk Fredrik mengatakan, dari 24 bakal calon yang sudah memiliki hak akses, baru tiga orang yang hampir memenuhi syarat.

"Sudah ada 24 orang bakal calon Anggota DPD yang memiliki hak akses. Baru 3 orang yang hampir memenuhi persyaratan," sebut Lodowyk Fredrik di Kupang, Rabu 21 Desember 2022.

Menurutnya, setiap calon minimal memiliki syarat 2000 pemilih atau minimal 50 persen dari jumlah kabupaten di NTT atau sekitar 11 kabupaten.

"Persyaratan tersebut akan diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah di upload, para calon menyerahkan surat dukungan dan surat pernyataan dokumen yang ada di aplikasi Silon," jelasnya.

Kemudian, setelah KPU menerima berkas dilakukan tahap pemeriksaan. "Jika lengkap atau memenuhi persyaratan dukungan minimal 2.000 kami terima dan akan dilakukan verifikasi administrasi."

"Tetapi jika tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan untuk kemudian diperbaiki sampai tanggal 29 Desember pukul 23:59. Tidak boleh lewat dari situ," tambahnya.

Baca juga: Abraham Liyanto Orang Pertama Daftar di KPU NTT Sebagai Balon DPD RI 

Ia mengatakan bahwa, pada tanggal 30 Desember 2022 sampai tanggal 12 April 2023, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tahap awal untuk mengecek berkas kegandaan.

"Ada ganda identik, ganda potensial dan ada ganda antara calon. Ganda identik artinya semua identitas dan nomor induknya sama, kami akan menghitungnya satu. Ganda Potensial, nomor identitasnya sama walaupun orang berbeda, kami akan melakukan penelusuran," jelasnya.

Sementara ganda antara calon, satu orang ada lebih dari satu calon. KPU akan melakukan klarifikasi, yang benar dukung calon A atau B.

"Setelah itu semua selesai kami akan turun ke Kabupaten/kota sesuai asal usulnya, yang akan dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi. Apakah cocok yang di Input di aplikasi dengan yang di KTP," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved