Pemilu 2024
Daftar Nama 12 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTT yang Memenuhi Syarat Minimal
Sebanyak 12 Bakal Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan atau Dapil NTT telah menyerahkan dukungan ke KPU.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 12 Bakal Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan atau Dapil NTT telah menyerahkan dukungan ke KPU.
Syarat dukungan telah diinput melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) DPD RI.
Sementara tersisa 15 Bakal Calon Anggota DPD yang sudah memiliki hak akses Silon.
"Hingga pukul 13:13 Wita, KPU sudah menerima 12 orang bakal calon DPD RI dengan menyerahkan berkas hasil pengimputan dukungan yang sudah diinput melalui aplikasi Silon dari 27 bakal calon yang sudah memiliki hak akses," ujar Komisioner KPU NTT Yosafat Koli saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 29 Desember 2022.
Menurut Yosafat Koli, 12 bakal calon tersebut memenuhi syarat dukungan minimal.
"Hampir semua melebihi 2.000 dukungan atau 50 persen dari jumlah kabupaten di NTT atau 11 kabupaten, dan sesuai dengan tahapan KPU menunggu sampai dengan pukul 23.59 Wita," katanya.
Ia mengatakan, selama 30 Desember 2022 hingga 12 April 2023, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tahap awal.
Baca juga: Daftar Nama 24 Bakal Calon Anggota DPD Dapil NTT, 3 Orang Hampir Memenuhi Syarat
Yosafat Koli merinci 12 Bakal Calon Anggota DPD yang memenuhi syarat minimal, yaitu:
1. Abraham Paul Liyanto dengan jumlah syarat dukungan 4.222 dari 22 kabupaten/kota.
2. Maria Caecilia Stevi Harman dengan jumlah syarat dukungan 2.110 dari 14 kabupaten/kota.
3. Thomas Seran dengan jumlah syarat dukungan 3.119 dari 17 Kabupaten/kota.
4. Christopher Raymond Tannur jumlah syarat dukungan 2.338 dari 14 kabupaten/kota.
5. Hilda Manafe dengan jumlah syarat dukungan 5.730 dari 22 kabupaten/kota.
6. Ayera RA Wundalero, dengan jumlah syarat dukungan 2.127 dari 14 kabupaten/kota.