Rincian Transfer Ke Daerah Provinsi NTT Tahun 2023, DIPA NTT Rp 23,83 Triliun

Editor: Hasyim Ashari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo menyerahkan penghargaan kepada Wakil Gubernur NTT, Josep Nae So'i pada Jumat, 9 Desember 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rincian Transfer ke Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pas tahun 2023.

Dalam penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran ( DIPA ) 2023, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo menyampaikan, Transfer Ke Daerah (TKD) dan Dana Desa teralokasikan sebesar Rp 23,83 Triliun. 

TKD tahun anggaran 2023 di provinsi NTT sebesar Rp 34,65 Triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 10, 62 Triliun yang mengalami penurunan dibandingkan alokasi anggaran tahun 2022 sebesar 5,8 persen.

"Alokasi TKD tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 2,6 persen," ungkapnya di Aula Fernandes lantai 4 Kantor Gubernur NTT pada Jumat, 9 Desember 2022.

Baca juga: Serahkan DIPA ke NTT, Kemenkeu Minta Kegiatan di Awal Tahun Segera Dilaksanakan

Penyerahan DIPA kepada seluruh pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh NTT dengan rincian sebagai berikut :

1. Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam DIPA 2023 sebesar Rp 3.200.914.875.000 dengan rincian total DBH Rp 53.785.499.000 total DAU Rp 1.857.019.095.000, total DAK Fisik Rp 474.648.628.000, total DAK Nonfisik Rp 813.710.057.000 kemudian total Hibah ke Daerah sebesar Rp 1.751.596.000.

2. Kab. Kupang menerima DIPA 2023 sebesar Rp1.177.875.070.000 dengan rincian total DBH Rp 7.536.306.000 total DAU Rp 671.886.757.000, Dana Desa sebesar Rp 149.375.528.000 kemudian total DAK Fisik Rp 142.143.459.000, total DAK Nonfisik Rp 205.660.767.000 kemudian total Hibah ke Daerah sebesar Rp 1.272.253.000

3. Kab. Belu menerima DIPA 2023 sebesar Rp 812.701.235.000 dengan rincian total DBH Rp4.522.395.000 total DAU Rp 490.426.520.000, Dana Desa sebesar Rp 62.589.736.000 kemudian total DAK Fisik Rp 129.745.449.000, total DAK Nonfisik Rp 123.035.893.000 kemudian total Hibah ke Daerah sebesar Rp 2.381.242.000.

4. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menerima DIPA 2023 sebesar Rp 978.535.089.000 dengan rincian total DBH Rp 4.531.963.000 total DAU Rp 584.999.041.000, Dana Desa sebesar Rp 144.254.318.000 kemudian total DAK Fisik Rp 80.119.593.000, total DAK Nonfisik sebesar Rp 164.630.174.000 kemudian tidak ada dana Hibah ke Daerah.

5. Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menerima DIPA 2023 sebesar Rp 1.445.310.982.000 dengan rincian total DBH Rp 4.759.622.000 total DAU Rp 769.287.174.000, Dana Desa sebesar Rp 243.618.378.000 kemudian total DAK Fisik Rp 201.615.894.000, total DAK Nonfisik Rp 226.029.914.000 dan tidak ada hibah dana Hibah ke Daerah

Baca juga: Lakmas CW NTT Apresiasi Deteksi Dini Polres TTU Atas Dugaan Penyelewengan Dana DIPA Tahun 2021

6. Kabupaten Alor menerima DIPA 2023 sebesar Rp 994.537.213.000 dengan rincian total DBH Rp 6.852.304.000 total DAU Rp 595.255.500.000, Dana Desa sebesar Rp 130.677.394.000 kemudian total DAK Fisik Rp 121.278.630.000, total DAK Nonfisik Rp 137.973.385.000 dan dana Hibah ke Daerah sebesar Rp 2.500.000.000.

7. Kabupaten Sikka menerima DIPA 2023 sebesar Rp1.032.194.205.000 dengan rincian total DBH Rp7.971.322.000 total DAU Rp 619.573.611.000, Dana Desa sebesar Rp 132.561.787.000 kemudian total DAK Fisik Rp 97.460.636.000, total DAK Nonfisik Rp 174.626.849.000 dan dan tidak ada hibah dana Hibah ke Daerah.
 
8. Kabupaten Flores Timur menerima DIPA 2023 sebesar Rp1.058.378.079.000 dengan rincian total DBH Rp6.545.649.000 total DAU Rp 616.246.259.000, Dana Desa sebesar Rp 173.924.460.000 kemudian total DAK Fisik Rp 111.659.821.000, total DAK Nonfisik Rp 149.401.890.000 dan dana Hibah ke Daerah sebesar Rp 600.000.000.

9.Kabupaten Ende menerima DIPA 2023 sebesar Rp 1.066.277.658.000 dengan rincian total DBH Rp 8.890.694.000 total DAU Rp 622.119.754.000, Dana Desa sebesar Rp 206.827.727.000 kemudian total DAK Fisik Rp 79.347.502.000, total DAK Nonfisik Rp 149.091.981.000 dan tidak ada hibah dana Hibah ke Daerah.

10. Kabupaten Ngada DIPA 2023 sebesar Rp 777.807.972.000 dengan rincian total DBH Rp 4.260.796.000 total DAU Rp 459.595.690.000, Dana Desa sebesar Rp 104.123.513.000 kemudian total DAK Fisik Rp 100.319.892.000, total DAK Nonfisik Rp 109.508.081.000 dan tidak ada hibah dana Hibah ke Daerah.

Baca juga: Mahasiswa dan Warga Tolak Pengembangan Geothermal Wae Sano, Begini Komentar PT Geo Dipa Energi

11. Kabupaten Manggarai menerima DIPA 2023 sebesar Rp 1.061.969.550.000 dengan rincian total DBH Rp 596.299.361.000 total DAU Rp 596.299.361.000, Dana Desa sebesar Rp 7.448.284.000 kemudian total DAK Fisik Rp 135.284.407.000, total DAK Nonfisik Rp 194.429.690.000 dan dana Hibah ke Daerah sebesar Rp 3.900.000.000.

12. Kabupaten Sumba Timur menerima DIPA 2023 sebesar Rp 1.051.836.885.000 dengan rincian total DBH Rp 9.327.543.000 , total DAU Rp 629.874.293.000, Dana Desa sebesar Rp 135.366.624.000 kemudian total DAK Fisik Rp135.069.151.000, total DAK Nonfisik Rp 142.199.274.000 dan tidak ada dana Hibah ke Daerah.

13. Kabupaten Sumba Barat menerima DIPA 2023 sebesar Rp 673.220.180.000 dengan total DBH Rp 3.990.452.000, total DAU Rp 392.091.153.000, kemudian Dana Desa sebesar Rp 58.120.886.000, DAK Fisik sebesar Rp 155.644.945.000, DAK Nonfisik sebesar Rp 63.372.744.000 dan tidak ada dana hibah ke daerah.

14. Kabupaten Lembata menerima DIPA 2023 sebesar Rp 764.908.848.000, dengan total DBH sebesar Rp 5.273.295.000, total DAU sebesar Rp 456.993.936.000, kemudian Dana Desa sebesar Rp 121.528.395.000, DAK Fisik sebesar Rp 103.612.470.000, DAK Nonfisik sebesar Rp 77.500.752.000 dan tidak ada hibah dana ke daerah.

15. Kabupaten Rote Ndao menerima DIPA 2023 sebesar Rp 829.583.411.000 dengan total DBH sebesar Rp 5.398.985.000, total DAU sebesar Rp 438.961.153.000, kemudian Dana Desa sebesar Rp 105.018.058.000, DAK Fisik Rp 168.350.789.000 dan DAK Nonfisik sebesar Rp 111.854.426.000 dan tidak mendapatkan dana hibah ke daerah.

Baca juga: Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut Terima DIPA dan Buku Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022

16. Kabupaten Manggarai Barat menerima DIPA 2023 sebesar 1.200.088.332.000 dengan besaran DBH Rp 7.721.470.000, total DAU sebesar Rp 533.243.373.000, Dana Desa sebesar Rp 141.178.232.000, DAK Fisik sebesar Rp 361.160.259.000, DAK Nonfisik sebesar Rp 155.724.729.000 dan Dana Hibah ke Daerah sebesar Rp 1.060.269.000.

17. Kabupaten Nagekeo menerima DIPA 2023 sebesar Rp 648.231.677.000 dengan total DBH sebesar Rp 4.270.171.000, DAU sebesar Rp 426.686.732.000, Dana Desa sebesar Rp 79.240.815.000 ,DAK Fisik sebesar Rp 48.699.962.000, DAK Nonfisik sebesar Rp 89.333.997.000 dan tidak mendapatkan dana hibah ke daerah.

18. Kabupaten Sumba Tengah menerima DIPA 2023 sebesar Rp 594.039.142.000 dengan besaran DBH Rp 3.592.242.000, total DAU sebesar Rp 347.722.198.000, Dana Desa sebesar Rp 65.087.845.000, DAK Fisik sebesar Rp 120.718.643.000, DAK Nonfisik sebesar Rp 56.918.214.000 dan tidak mendapatkan dana hibah ke daerah.

19. Kabupaten Sumba Barat Daya menerima DIPA 2023 sebesar Rp 1.072.947.351.000 dengan rincian DBH sebesar Rp 4.404.608.000 , total DAU sebesar Rp 503.064.938.000, Dana Desa sebesar Rp 183.467.541.000, DAK Fisik sebesar Rp 202.476.770.000, DAK Nonfisik sebesar Rp 179.533.494.000 dan tidak mendapatkan dana hibah ke daerah.

20. Kabupaten Manggarai Timur menerima DIPA 2023 sebesar Rp 1.109.823.033.000 dengan besaran DBH
 RP 4.471.653.000 , total DAU sebesar Rp 523.366.021.000, Dana Desa sebesar Rp 153.960.615.000, DAK Fisik sebesar Rp 245.435.058.000, DAK Nonfisik sebesar Rp 182.586.754.000 dan Dana Hibah ke Daerah sebesar Rp 2.932.000.

21. Kabupaten Sabu Raijua menerima DIPA 2023 sebesar Rp 580.907.130.000 dengan besaran DBH Rp 4.095.122.000, total DAU sebesar Rp 354.686.749.000, Dana Desa sebesar Rp 60.575.288.000, DAK Fisik sebesar Rp 100.978.544.000, DAK Nonfisik sebesar Rp 60.571.427.000 dan Sabu Raijua tidak mendapatkan Dana Hibah ke Daerah.

Baca juga: Lowongan Kerja Geo Dipa Februari 2021, Bagi S1 Cek Posisi Syarat dan Link Lamar

22. Kabupaten Malaka menerima DIPA 2023 sebesar Rp 839.789.749.000 dengan besaran DBH Rp 3.623.083.000, total DAU sebesar Rp 442.936.788.000, Dana Desa sebesar Rp 112.572.778.000, DAK Fisik sebesar Rp 172.814.380.000, DAK Nonfisik sebesar Rp 107.842.720.000 dan Dana Hibah ke Daerah tidak diperoleh Kabupaten Malaka.

23. Kota Kupang menerima DIPA 2023 sebesar Rp 156.839.475.000 dengan besaran DBH Rp 21.089.676.000, total DAU sebesar Rp 660.918.921.000, DAK Fisik sebesar Rp 24.028.315.000 dan DAK Nonfisik sebesar Rp 862.876.387.000.

Sehingga total seluruh penerimaan DIPA 2023 pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di NTT sebesar Rp 23.834.754.053.000 dengan rincian total DBH ar Rp 194.363.134.000, total DAU sebesar Rp 13.593.255.017.000, kemudian Dana Desa sebesar Rp 2.688.677.726.000, DAK Fisik sebesar Rp 3.512.613.197.000, DAK Nonfisik sebesar Rp 3.832.376.687.000.

Sementara total Dana Hibah ke Daerah sebesar Rp 13.468.292.000. (dhe)

Berita Terkini