Berita TTU Hari Ini

Lakmas CW NTT Apresiasi Deteksi Dini Polres TTU Atas Dugaan Penyelewengan Dana DIPA Tahun 2021

tidak menerima dan mengelola DIPA. Melainkan Daftar Pelaksanaan  Anggaran atau DPA yang bersumber dari APBD di tiap tahun anggaran. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Direktur LAKMAS Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kemerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (Lakmas CW) NTT, Viktor Manbait mengapresiasi langkah cepat pihak Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan deteksi dini terhadap dugaan korupsi di Kabupaten TTU.

"Langkah cepat Tipikor Reskrim Polres TTU  yang dengan deteksi dininya , telah mencium aroma Korupsi dalam pengelolaan DIPA tahun anggaran 2021 di Bagian Umum Setda Pemkab TTU," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 9 Maret 2022.

Dikatakan Viktor, kunjungan Kapolda NTT yang adalah mantan Direktur Penyidikan  Komisi Pemberatan Korupsi -KPK ke Polres TTU beberapa waktu lalu membawa angin segar dalam geliat dan semangat Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara, pada awal tahun 2022.

Baca juga: Ketua DPRD TTU Sebut Peran Kaum Perempuan Sangat Strategis

Pasalnya, tidak berselang lama setelah kunjungan Kapolda NTT ke Polres TTU pada bulan Februari 2022 lalu, pada bulan Maret 2022, Polres TTU melalui Kasat Reskrim Polres TTU selaku penyidik telah bersurat kepada Bupati Timor Tengah Utara untuk menghadirkan Kepala Bagian Umum Setda Pemkab Timor Tengah Utara

Surat untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Tipikor Reskrim Polres TTU terkait Penyelewengan DIPA, (Daftar Isian Pengelolaan Anggaran) pada bagian Umum Setda Pemkab TTU tahun anggaran 2021.

"Sebagaimana surat  Nomor B/216/III/2022 Res TTU tertanggal 03 Maret 2022 , itu, permintaan Keterangan Atas Kepala Bagian Umum Setda TTU Primus Hun yang dilantik Bupati TTU sebagai Kepala Bagian Umum Setda TTU  diakhir tahun September 2021  ini  dilakukan pada Hari Senin tanggal 7 Maret 2022," bebernya.

Baca juga: Ketua DPD Demokrat Kunjungan ke Gubernur NTT, Ini yang Dibicarakan

Meskipun demikian, bagi Viktor, DIPA  (Daftar Isian Pelaksanaan  Anggaran) adalah dokumen Anggaran yang bersumber dari APBN bagi Kementrian, Lembaga setingkat kementerian, Kepolisian, TNI dan Pemerintah Daerah provinsi, Kabupaten/Kota dalam setiap tahun anggaran. 

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit unit kerja seperti Bagian Umum pada pemerintah Provinsi, Kabupaten /Kota, tutur Viktor,  tidak menerima dan mengelola DIPA. Melainkan Daftar Pelaksanaan  Anggaran atau DPA yang bersumber dari APBD di tiap tahun anggaran. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Fernando Oktober menerangkan, pemanggilan yang bersangkutan hanya bertujuan untuk meminta data Dipa tahun 2021.

"Itu kita hanya minta data Dipa saja," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 9 Maret 2022 (*)

Berita TTU Hari Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved