Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) paket pekerjaan belanja modal pengadaan alat-alat Kesehatan ICU Non E-katalog, Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2015.
Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung pada Sabtu, 12 November 2022 ini dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Kejari TTU (Kasie Pidsus Kejari TTU) Andrew P. Keya S. H di Rutan Kelas II B Kupang.
Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila S.H.MH melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H, membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap empat terpidana yakni; Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi dan Agus Sahroni.
Andre menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap keempat terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
Baca juga: Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Dihukum Penjara dan Denda Uang Ratusan Juta
Ia menerangkan bahwa, para terpidana menjalani putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang yang dalam amar putusannya menyatakan keempat terpidana terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Terpidana Yoksan, M. D. E Bureni, terpidana Didi Darmadi, dan terpidana Agus Sahroni, kata Andre, dipidana penjara 4, 6 tahun. Sedangkan terpidana Munawar Lutfi dipidana penjara 4 tahun.
Para terpidana masing-masing didenda uang tunai sebesar Rp. 100.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing-masing selama 10 bulan.
Terpidana Yoksan M. D. E Bureni dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 237.177.980. dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Dengar Dakwaan JPU Terdakwa Kasus Pengadaan Alkes RSUD TTU Hadir Sidang Pakai Kursi Roda
Sementara terpidana Didi Darmadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Ia menambahkan, terpidana Agus Sahroni dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.422.683.450,00 (empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: KOMPAK Indonesia Apresiasi Peran Kejari TTU Mengusut Dugaan Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu