Berita Timor Tengah Utara

Terdakwa Kasus Tipikor Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Dihukum Penjara dan Denda Uang Ratusan Juta

Demikian disampaikan Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Kamis, 27 Oktober 2022.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU
Pose Penuntut Umum, Andrew P. Keya, S. H saat mengikuti sidang putusan perkara Tipikor RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015, Kamis, 27 Oktober 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Kupang, memutuskan para terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Kefamenanu tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan subsidair Penuntut Umum.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Kamis, 27 Oktober 2022.

Menurut Hendrik, Majelis Hakim menghukum terdakwa Yoksan M. D. E. Bureni dengan pidana penjara selama 4, 6 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Sementara terdakwa Munawar Lutfi dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp. 100.000.000.  Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Dikatakan Hendrik, terdakwa Didi Darmadi dihukum pidana penjara selama 4, 6  tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10. bulan.

Sedangkan, terdakwa Agus Sahroni dihukum dengan pidana penjara selama 4,6 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ia menambahkan, Majelis hakim juga pada kesempatan itu menghukum terdakwa Yoksan M.D.E Bureni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 230.000.000. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Terdakwa Didi Darmadi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.28.486.731. Apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Lebih lanjut disampaikan Hendrik, majelis hakim juga   menghukum  terdakwa 4 Agus Sahroni untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 422.683.450. Jika dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Selain itu,  para terdakwa juga  dihukum membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5000 serta menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa dr. I Wayan Niarta,Cs.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Derman P. NababaN, S. H., M. H, serta Hakim Anggota, Florence Katerina, S.H.,MH dan Lisbet Adeline, S.H.

Pada kesempatan itu, Penuntut umum Andrew P. Keya, S.H dan Penasehat Hukum para terdakwa serta para terdakwa mengikuti sidang secara virtual. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved