Selain itu, lanjutnya, barang bukti perkara tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. I Wayan Niarta, cs.
Sebagai informasi, bahwa terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. (*)