Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Eksekusi Para Terpidana Perkara Pengadaan Alkes  RSUD Kefamenanu Tahun Anggaran 2015

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Edi Hayong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EKSEKUSI - Suasana Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Andre P. Keya, S. H melaksanakan eksekusi 4 terpidana, Sabtu 12 November 2022.

Selain itu, lanjutnya,  barang bukti perkara tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. I Wayan Niarta, cs. 

Sebagai informasi, bahwa terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang. (*)

Berita Terkini