Berita Kabupaten TTU
Dengar Dakwaan JPU Terdakwa Kasus Pengadaan Alkes RSUD TTU Hadir Sidang Pakai Kursi Roda
Salah satu terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu tahun 2015 I Wayan Niarta hadir di pengadilan tipikor Kupang dengan duduk diatas ku
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Salah satu terdakwa kasus pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu tahun 2015 I Wayan Niarta hadir di pengadilan tipikor Kupang dengan duduk diatas kursi roda, Jumat 3 September 2022.
Kehadiran di sana untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait dengan kasus yang dirinya alami bersama Iswandi Ilyas dan Fery Oktaviano yang mengikuti sidang dari Rutan Anak Air Padang secara virtual.
Terlihat terdakwa I Wayan Niarta hadir dengan menggunakan kursi roda dan membawa tabung oksigen untuk berjaga - jaga dalam mengikuti persidangan hingga akhir.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa Yoksan Bureni,Cs untum berkas perkara terpisah.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) S.Hendrik Tiip.SH dan Andrew P Keya.SH membacakan dakwaan yang didakwa kepada I Wayan Niarta.Cs.
Terdakwa I Wayan Niarta.cs didakwa melakukan tindak pidana Korupsi pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Maternal Non e-Katalog, Neonatal Non e-Katalog dengan dakwaan melanggar Kesatu Primair 2 ayat 1 UU Tipikor Jo. Pasal , subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP atau Kedua pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Anti KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terhadap dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut terdakwa I Wayan Niarta tidak mengajukan eksepsi sedangkan terdakwa Iswandi Ilyas dan Ferry Oktaviano mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum.
Adapun dakwaan Penuntut Umum terungkap bahwa adanya Kolusi, pengaturan proses tender dan HPS yang dilakukan bersama sama oleh Direktur RSUD,PPK, Pokja ULP, permintaan fee, pemberian fee kepada pejabat Pokja ULP, PPK, Direktur RSUD Kefamenanu, petugas perencana anggaran, bupati, Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, adanya mark Up harga dalam penyusunan HPS yang dilakukan bersama sama dengan pihak swasta.
"Oleh karena ada eksepsi dari penasihat hukum terdakwa II dan III, maka sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 8 september 2022," tegas Hakim Ketua sidang Derman P. Nababan yang saat itu di dampingi Lisbet Adelina dan Florence Katarina.(cr9)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Baca juga: Kuliner Khas NTT: Anda Penderita Diabetes? Yuk Makan Rebusan Ubi Oebelo Ini Pakai Sambal Deta-Deta
