Sigit menjelaskan, pihaknya sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil. "Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV rusak tersebut kini sudah diperiksa.
Sigit menegaskan polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV, semuanya sudah diketahui identitasnya.
Dia berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah semua proses dituntaskan.
Baca juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Muncul dan Minta Maaf, Sempat Singgung Ulah Brigadir J ke Istrinya
4. Sambo berduka, minta maaf, dan minta publik tak berasumsi
Irjen Ferdy Sambo kemarin kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Menurutnya, ini adalah pemeriksaan keempat terhadap dirinya.
Sebelum diperiksa, ia meminta maaf kepada institusi Polri atas kematian Brigadir J. Di sisi lain, ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
Meski begitu, Sambo tetap meminta kepada masyarakat agar tidak berasumsi.
"Tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," ujar Sambo.
5. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan yang dilakukan tim khusus dalam perkara ini.
Sejauh ini, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," ucap Agus.
6. Pengacara yakini Bharada E bela diri
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kekeuh menyatakan bahwa kliennya melakukan penembakan karena membela diri.
Andreas menekankan bahwa Brigadir J lah yang menembak Bharada E terlebih dahulu.
"Dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," ujar Andreas kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca juga: TERNYATA Komnas HAM lebih Dahulu Temui Kekasih Brigadir J, Sebelum Didatangi Kamarudin Simanjuntak
Andreas mengatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, sudah jelas bahwa Brigadir J yang menembak duluan.
Sehingga, Bharada E hanya merespons penembakan yang Brigadir J lakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dia menyebutkan pihaknya menghargai Polri yang mengklaim Bharada E bukan membela diri.
"Itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," ucapnya.
Lebih jauh, Andreas juga bingung dengan penerapan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E, yang artinya Bharada E diduga tidak membunuh Brigadir J sendirian.
Bharada E, kata Andreas, mengaku insiden penembakan yang terjadi itu merupakan satu lawan satu.
"Itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," imbuh Andreas. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun-medan.com
Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikuti Berita Pos-Kupang di GOOGLE NEWS