POS-KUPANG.COM - Kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat memperlihatkan fakta bahwa para jenderal di institusi Polri, kini terbelah dua.
Pasalnya, ada yang mendesak agar kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo ditangani secara profesional demi tegaknya hukum di Tanah Air. Tapi ada juga yang bersikeras agar kasusnya dibungkam.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dalam diskusi bertajuk "Menguak Kasus Penembakan Brigadir J: Masa Depan Polri di Tangan Bareskrim dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus)", Jumat 5 Agutus 2022.
Dalam diskusi tersebut, Kamarudin Simanjuntak mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan tersangka Bharada E dengan Pasal 338 sebagaimana laporan dari kuasa hukum keluarga.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tinggalkan Jejak Digital, Beri Ucapan Spesial ke Brigadir J Saat Ulang Tahun
Pasal 338 itu, lanjut dia, kemudian dijuncto-kan dengan pasal 55 dan Pasal 56. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa adanya tersangka lain, di balik Bharada E.
“Ini artinya akan ada tersangka-tersangka lain. Yah kami perkirakan minimal sembilan orang, atau bahkan sampai puluhan orang," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Sementara fakta yang lain, lanjut Kamarudin, saat ini petinggi polri seakan terbelah dalam dua kubu. Dua kubu itu, yakni ada yang ingin kasus Brigadir J dibuka dan kubu yang lain ingin menutupnya.
“Di pihak kepolisian, ada dua kubu yang saya perhatikan, ada yang ingin membuka masalah ini secara terang benderang, tetapi ada juga yang berusaha menutup perkara ini,” ujarnya.
Kubu yang berusaha menutupi kasus penembakan Brigadir J, lanjut Kamarudin Simanjuntak, yakni berusaha menghilangkan barang bukti agar menghalang-halangi penyidikan.
Sementara kubu yang lain, membuat isu hoaks yang bertujuan supaya perkara penembakan tersebut tidak terkuak sebagaimana yang diharapkan keluarga dan publik Tanah Air.
“Bahkan, kubu yang satu itu diduga merekayasa agar pelaku tidak dijadikan tersangka, sehingga akhirnya mengorbankan Bharada E sebagai pelaku,” jelasnya.
Tindakan kubu polisi yang berniat menutupi kasus itu, terlihat dari baju yang dikenakan Brigadir J saat insiden baku tembak itu. Sampai sekarang baju itu, tidak pernah diperlihatkan.
“Sampai sekarang baju itu belum pernah diperlihatkan. Begitu juga handphonnya tiga, sampai sekarang belum diperlihatkan. Malah saya dengar HP yang disita itu HP yang baru dibeli, bukan HP sesungguhnya,” tutur dia.
Begini Jeritan Putri Candrawathi
Sementara itu, Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ) mengungkap bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), menangis pasca penembakan Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik pun menjelaskan detik-detik setelah penembakan terhadap Brigadir J, seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV di luar TKP ( Tempat Kejadian Perkara ).
Baca juga: Terungkap, Ada Jenderal Terlibat Sabotase Kasus Brigadir J, Belangnya Sudah Diketahui Kapolri
Dalam rekaman CCTV tersebut, katanya, tampak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), seperti menangis histeris.
“Tidak beberapa lama, kelihatan lagi di CCTV Ibu PC kembali lagi ke rumah pribadi. Tampak, wajahnya seperti menangis, didampingi ada satu dua orang yang di belakangnya,” kata Ahmad Taufan Damanik.
Ia menyebutkan rekaman CCTV itu diperoleh Komnas HAM dari penyidik saat virtual dalam forum group diskusi (FGD) yang diselenggarakan Jaringan Aktivis Batak Indonesia bersama Forum Mahasiswa Sumut Jakarta, Jumat 5 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, peristiwa menangisnya istri Ferdy Sambo yang terekam CCTV berada di rentang waktu pukul 17.00-17.30 WIB, saat terjadi penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Di tempat terpisah, terlihat rekaman CCTV Ferdy Sambo dan ajudan mengendarai mobil menuju ke TKP atau rumah dinasnya.
“Setelah itu, kira-kira jam 17.01 WIB atau berapa (menit), mereka (Ferdy Sambo dan ajudan) naik ke mobil, kelihatan juga, menuju ke rumah dinas, itu yang kita sebut sebagai TKP,” tuturnya.
Baca juga: Daftar Pejabat Polri Diduga Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Kapolri Ambil Tindakan Tegas
“Tidak berapa lama, berapa menit kemudian, Pak Sambo keluar juga menuju tempat lain, tetapi baru berapa menit dia berjalan, dalam CCTV itu berhenti. Nah, kemudian berbalik mobilnya itu, CCTV enggak bisa menjelaskan apa-apa, tetapi hanya keterangan dari penyidik yang menyatakan bahwa dia (Ferdy Sambo) menuju rumah dinas itu karena ditelepon oleh istrinya, ada kejadian itu,” bebernya.
Selanjutnya, kata Ahmad Taufan, Ferdy Sambo didampingi satu dua orang di belakangnya. “Kemudian CCTV lainnya, memperlihatkan mobil Provos hilir mudik, mobil patroli hilir mudik, yang dikatakan mereka ditelepon dan heboh, ya ngurusin itu lalu ada kelihatan mobil ambulans kurang lebih jam 19.00 WIB sampai direkam semua, sampai di RS Bhayangkara (Kramat Jati),” ungkapnya.
Namun ini semua masih dari ketrangan penyidik sebelumnya, sebelum ke 25 personel yang telah dimutasi dan tengah diperiksa oleh Timsus tersebut.
Dia menambahkan, keterangan yang bisa diperoleh di TKP hanya dari keterangan Bharada E. Sementara keterangan dari PC belum bis didapatkan.
“Problem krusialnya karena di TKP itu yang bisa kita dapatkan hanya keterangan Bharada E. Dia katakan mendengar teriakan-teriakan dari Ibu PC ini, (meminta) tolong (kepada) Richard, nama panggilannya Bharada E. Namanya, Richard Eliezer,”ujar Taufan Damanik.
25 Personel Polri Diperiksa
Tim khusus yang sebelumnya dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa sejumlah pihak di internal Polri yang menangani perkara tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolri mengindikasikan ada 25 personel Polri yang diduga tidak profesional. Mereka terdiri atas perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), hingga perwira pertama (pama).
Baca juga: Ferdy Sambo Dicopot & 25 Polisi Diperiksa Gegara Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Ada Apa?
Kapolri bahkan telah menerbitkan surat telegram khusus yang isinya memutasi para perwira tersebut sebagai pati dan pamen Pelayanan Markas (Yanma). Berikut beberapa fakta pengusutan kasus ini:
1. Sedikitnya 25 polisi diduga tak profesional
Kapolri mengatakan, 25 personel diperiksa buntut ketidakprofesionalan mereka saat menangani penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi jenderal bintang satu, 5 personel komisaris besar, 3 AKBP, 2 personel komisaris polisi, 7 personel perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.
Menurutnya, para personel yang diduga tidak profesional itu berasal dari satuan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Bareskrim, Polres Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Sigit menyampaikan, para personel yang tidak profesional itu akan diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik.
2. Mutasi besar-besaran
Para personel yang sebelumnya diduga tidak profesional kini telah dicopot dari jabatan mereka. Saat ini, mereka telah dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma).
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Baca juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Muncul dan Minta Maaf, Sempat Singgung Ulah Brigadir J ke Istrinya
"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis 4 Agustus 2022.
Ada 15 anggota Polri yang dimutasi buntut kasus tewasnya Brigadir J, mulai dari level perwira tinggi (pati), perwira menengah (pamen), dan perwira pertama (pama). Misalnya seperti Irjen Ferdy Sambo. Dia resmi dicopot dari jabatannya, Kadiv Propam Polri.
Kemudian, ada Brigjen Hendra Kurniawan yang juga dicopot dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Solipait juga tak luput dari deretan polisi yang dimutasi.
3. Kapolri tahu siapa pengambil CCTV
Sigit menyatakan bahwa dirinya sudah mengetahui siapa personel polisi yang mengambil CCTV rusak di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sigit menjelaskan, pihaknya sudah tahu bagaimana cara CCTV yang disebut rusak itu diambil. "Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam, dan itu juga sudah kita dalami dan kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilannya," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Sigit mengatakan polisi yang mengambil CCTV rusak tersebut kini sudah diperiksa.
Sigit menegaskan polisi-polisi yang merusak, mengambil, hingga menyimpan CCTV, semuanya sudah diketahui identitasnya.
Dia berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah semua proses dituntaskan.
Baca juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Muncul dan Minta Maaf, Sempat Singgung Ulah Brigadir J ke Istrinya
4. Sambo berduka, minta maaf, dan minta publik tak berasumsi
Irjen Ferdy Sambo kemarin kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Menurutnya, ini adalah pemeriksaan keempat terhadap dirinya.
Sebelum diperiksa, ia meminta maaf kepada institusi Polri atas kematian Brigadir J. Di sisi lain, ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
Meski begitu, Sambo tetap meminta kepada masyarakat agar tidak berasumsi.
"Tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," ujar Sambo.
5. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan yang dilakukan tim khusus dalam perkara ini.
Sejauh ini, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," ucap Agus.
6. Pengacara yakini Bharada E bela diri
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kekeuh menyatakan bahwa kliennya melakukan penembakan karena membela diri.
Andreas menekankan bahwa Brigadir J lah yang menembak Bharada E terlebih dahulu.
"Dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," ujar Andreas kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca juga: TERNYATA Komnas HAM lebih Dahulu Temui Kekasih Brigadir J, Sebelum Didatangi Kamarudin Simanjuntak
Andreas mengatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, sudah jelas bahwa Brigadir J yang menembak duluan.
Sehingga, Bharada E hanya merespons penembakan yang Brigadir J lakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dia menyebutkan pihaknya menghargai Polri yang mengklaim Bharada E bukan membela diri.
"Itu penilaian subjektif dari penyidik yang kami juga hargai," ucapnya.
Lebih jauh, Andreas juga bingung dengan penerapan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E, yang artinya Bharada E diduga tidak membunuh Brigadir J sendirian.
Bharada E, kata Andreas, mengaku insiden penembakan yang terjadi itu merupakan satu lawan satu.
"Itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," imbuh Andreas. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun-medan.com
Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikuti Berita Pos-Kupang di GOOGLE NEWS