"Karena itu tadi. Kenaikan diikuti dengan koreksian yang sudah meninggal dunia atau yant tidak memenuhi syarat," sebut Thomas.
Baca juga: Mantan Anggota KPU RI Meninggal, Ini Penyampaian Ketua KPU NTT
Pada kegiatan sosialisasi itu, menurut Thomas akan diikuti juga oleh KPU di Kabupaten/Kota. KPU sendiri wajib menjabarkan program dan anggaran.
Ia menyebut, PKPU ini merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Aturan-aturan lain akan diatur lebih lanjut pada ketentuan berikut. Ini juga tidak berarti, kalau ada perubahan kebutuhan tidak mengurangi waktu yang ditetapkan.
Artinya, amanat dalam UU pemilu nomor 7 tetap dilaksanakan.
Dalam acara sosialisasi itu melibatkan organisasi kemasyarakatan, perempuan, kepemudaan, partai politik, media masa hingga unsur terkait lainnya. (*)