Dia mengaku telah berbuat salah sehingga sudah sepantasnya meminta maaf lahir dan batin.
"Saya mohon maaf lahir dan batin kepada keluarga korban atas kesalahan yang sudah saya buat," ucap Tinus Perko setelah Majelis Hakim PN Oelamasi Kabupaten Kupang menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, Senin 25 Januari 2022 lalu.
Tinus Perko ditahan di Rutan Kelas II B Kupang. Selama di rutan, dia selalu memanjatkan doa agar Tuhan buka jalan terbaik buatnya.
Baca juga: Keluarga Nani Welkis Tegaskan Tinus Perko Harus Dihukum Mati
"Saya di sini juga tiap hari saya berdoa minta Tuhan agar Tuhan buka jalan yang terbaik bagi saya. Saya mengaku sudah bersalah," ujarnya.
Menurutnya, setiap hari dia berdoa menanti putusan dan menyerahkan semua dalam tangan Tuhan.
Selama menjalani masa tahanan, Tinus Perko dalam kondisi sehat. Dia juga selalu membaur dengan tahanan lainnya.
Baca juga: Ibunda Marsela Bahas Minta Tinus Perko Dihukum Mati
Kepala Rutan Kelas II B Kupang Mohamad Rizal Fuadi Amd, IP, SH, MSi mengatakan, "Sampai saat ini, terdakwa sehat dan selama mengikuti persidangan Tinus juga hadir dengan baik."
"Terdakwa saat ini sehat-sehat dan juga siap ikut sidang. Kalau sakit ringan seperti batuk pilek iya, tapi tidak sakit yang berat," tambahnya. (*)