Vonis Tinus Perko

Tinus Perko Tertunduk Lesu Jelang Divonis Hukuman Mati

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIB Kupang, Senin 31 Januari 2022. Pengadilan Negeri Oelamasi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Dia mengaku telah berbuat salah sehingga sudah sepantasnya meminta maaf lahir dan batin.

"Saya mohon maaf lahir dan batin kepada keluarga korban atas kesalahan yang sudah saya buat," ucap Tinus Perko setelah Majelis Hakim PN Oelamasi Kabupaten Kupang menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, Senin 25 Januari 2022 lalu.

Tinus Perko ditahan di Rutan Kelas II B Kupang. Selama di rutan, dia selalu memanjatkan doa agar Tuhan buka jalan terbaik buatnya.

Baca juga: Keluarga Nani Welkis Tegaskan Tinus Perko Harus Dihukum Mati

"Saya di sini juga tiap hari saya berdoa minta Tuhan agar Tuhan buka jalan yang terbaik bagi saya. Saya mengaku sudah bersalah," ujarnya.

Menurutnya, setiap hari dia berdoa menanti putusan dan menyerahkan semua dalam tangan Tuhan.

Selama menjalani masa tahanan, Tinus Perko dalam kondisi sehat. Dia juga selalu membaur dengan tahanan lainnya.

Baca juga: Ibunda Marsela Bahas Minta Tinus Perko Dihukum Mati

Kepala Rutan Kelas II B Kupang Mohamad Rizal Fuadi Amd, IP, SH, MSi mengatakan, "Sampai saat ini, terdakwa sehat dan selama mengikuti persidangan Tinus juga hadir dengan baik."

"Terdakwa saat ini sehat-sehat dan juga siap ikut sidang. Kalau sakit ringan seperti batuk pilek iya, tapi tidak sakit yang berat," tambahnya. (*)

Berita Terkini