PPPK 2025

Cara Cek Nama Honorer di Database BKN yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Penulis: Adiana Ahmad
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPPK PARU WAKTU 2025 - Ujian PPPK Kemenag 2024. Cara Cek Nama Honorer di Database BKN yang Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Jadwal Lengkapnya

POS-KUPANG.COM - Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 telah berakhir hari ini, 25 Agustus 2025.

Bagi honorer yang mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2024, cek yuk apakah namamu masuk Database BKN yang diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025?

Berikut Cara Cek Nama Honorer di Database BKN yang masuk PPPK Paruh Waktu 2025.

Buka laman https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.
Pilih "Instansi" yang diinginkan.
Klik "Pengumuman".
Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

Baca juga: Sebanyak 1.384 Tenaga Honorer di Kabupaten Kupang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Syarat Tenaga Honorer Masuk Pendataan non ASN
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme
pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun.

Syarat dan Ketentuan PPPK Honorer Paruh Waktu 2025
  
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi penataan tenaga non-ASN. 

Skema ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi kabar baik bagi jutaan honorer yang belum mendapatkan formasi sebagai ASN penuh waktu.

Program PPPK Paruh Waktu mulai diterapkan pada tahun 2025 dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Skema ini juga bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal imbas penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 sebagaimana diamanatkan UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Baca juga: Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besarannya, Honorer Wajib Tahu!

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut adalah syarat-syarat utama untuk bisa mengikuti skema PPPK paruh waktu tahun 2025:

Terdaftar di database non-ASN BKN

Pelamar wajib tercatat sebagai tenaga non-ASN yang sah.
 
Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS

Minimal pernah ikut seleksi PPPK tahap I/tahap II atau CPNS 2024, tetapi tidak lulus.

Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.

Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Halaman
12

Berita Terkini